Audit KPU Kota Jambi
KPU Wajib Umumkan Hasil Audit, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
KPU Wajib Umumkan Hasil Audit, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
KPU Wajib Umumkan Hasil Audit, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mempublikasikan hasil audit laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye peserta pemilu.
Hazairin, Komisioner KPU Kota Jambi mengatakan kepada Tribun jambi.com, (3/5/2019) bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk mengumumkan hasil audit LPPDK kepada publik.
Dan, itu dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit yang disampaikan akuntan public kepada KPU Provinsi dan diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota.
“KPU memiliki kewajiban untuk menyampaikan hasil audit kepada public,”ungkap Hazairin.
Baca: Tak Puas dengan Vonis Majelis Hakim, Terdakwa Dana Desa Sungai Tanduk, AJukan Banding
Baca: Raih 53,2 Persen, Jokowi-Maruf Unggul di Kabupaten Muarojambi, Ini Perolehannya Per Kecamatan
Baca: Aksi Ipda Tatang Viral di Medsos, Ganjal Truk Tronton Pakai Motor Dinas Polisi
Hasil audit itu sendiri diterangkan oleh Hazairin hanya berupa opini berupa patuh dan tidak patuh. Sehingga ke depan meski diumumkan kepada publik, tujuan diumumkannya hasil audit tersebut hanya bentuk moral.
“Bila opini akuntan Publik ternyata tidak patuh. Maka peserta pemilu hanya mendapat sanksi moral,”terang Hazairin.
Sedangkan sanksi lebih berat berupa sanksi administrasi bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK kepada penyelenggara. Dimana bila ada caleg partai yang terpilih, maka caleg tersebut tidak akan dilantik.
Baca: Pengadilan Tinggi Jambi, Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, Hendri Sastra Divonis 2,5 Tahun
Baca: Aksi Ipda Tatang Viral di Medsos, Ganjal Truk Tronton Pakai Motor Dinas Polisi
Namun, bila tidak ada seorang pun caleg peserta pemilu tersebut terpilih, maka tidak ada juga sanksi yang bisa dikenakan kepada mereka.
“Kami tidak mengetahui caleg partai yang terpilih atau tidak. Karena kita belum melakukan pleno. Maka bila ada, ada sanksi administrasi yang akan mereka terima,”tegas Hazairin.
KPU Wajib Umumkan Hasil Audit, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Peserta Pemilu. (Hendri Dunan Naris/Tribun Jambi)