Mama Muda Jocelyn Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Disidang Lalu Diceraikan Suami

Nasib mama muda Jocelyn, gara-gara menulis umpatan di Facebook, berakhir di pengadilan, kemudian diceraikan suami. Ini kisahnya

Editor: Duanto AS
net/Tribun Lampung
Ilustrasi foto mama muda. (tak terkait berita) 

Nasib mama muda Jocelyn, gara-gara menulis umpatan di Facebook, berakhir di pengadilan, kemudian diceraikan suami. Ini kisahnya

TRIBUNJAMBI.COM - Kisah mama muda di Sumatera Utara ini menyedihkan.

Niatnya menulis umpatan di wall Facebook karena masalah air galon, namun berbuntut panjang hingga cerai.

Mama muda ini harus berurusan dengan pengadilan karena kasus ujaran kebencian, kemudian diceraikan suaminya.

Seorang ibu 30 tahun Jocelyn IT harus duduk di kursi pesakitan akibat kasus ujaran kebencian yang dilakukannya di Medsos, Jumat (3/5/2019) di PN Medan.

Baca Juga

 Pejabat Rusia Dibekuk Intelijen Indonesia, Letkol Susdaryanto Dimanfaatkan untuk Curi Data Penting

 Sinopsis Film Good People TransTV Malam Ini, Jason Franco Dikejar-kejar Mafia Gara-gara Curi Uang

 Badan Irish Bella Nempel Terus ke Ammar Zoni di Kolam Renang, Rambut Terurai Main Basah-basahan

 Ternyata Segini Biaya Bikin Plat Nomor Pilihan seperti B 2024 AHY, Puluhan Juta untuk Setahun

 Kejutan! Daftar Artis yang Lolos ke Senayan dan Politikus Vokal Malah Tidak Lolos, Ini Analisisnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menjelaskan bahwa terdakwa menuliskan status di Facebook (Fb) yang melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dari UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan , untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan Individu dan atau Kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan golongan (SARA)," tuturnya di hadapan ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar.

Terdakwa terbukti menuliskan status di FB-nya bernama Jocelyn Isabella Tobing dengan postingan

"Anj*ng anj*ng sial x w pny tetangga i***m di kampung m**tatuli sini masa kt modi tukang air isi ulang ktY 2 galon kami udah dianter pas mlm itu jg tp buktiY engga ada pst ada yg iri siring samaku pa kt ust**d ma di ........di ajarkn mencuri barang org di dpn rmh org klo itu bnr di agama *** di ajarkn ky gt q sumpahin demi nm tuhanku yg ambl 2 galonku di dpn rmhku hdpY seumr hdp jd miskin ga bkl dpt rejeki seumr hdp klrgY bkl sengsara seumur hdp.

*** ky t*i b*bi sm klian pantesan rata2 org ** di kampung m**tatuli ini kebanyakan tukang p*ncuri hdpY slalu miskin slalu brkekurangan mkY mencuri 2 galon pnyku di dpn rmhku klo mnx udah miskin hdpY y miskin j ga ush pk ngmbl barang org yg bkn milikY mnx org ** di sini tanganY tangan panjang pencuri barang org ga malu y jd org **maling ngmbl barang org pa lg ngakuY org **taat ** mdgn j ga ush ngaku2 org **sebut j ** ktp ko maling ngmbl 2 galon pnyku di dpn rmhku," tulisnya.

JPU Kharya menyebutkan bahwa status tersebut dituliskan terdakwa karena kesal galon air yang ada di depan rumahnya hilang.

Seorang ibu 30 tahun Jocelyn IT harus duduk di kursi pesakitan akibat kasus ujaran kebencian yang dilakukannya di Medsos, Jumat (3/5/2019) di PN Medan.
Seorang ibu 30 tahun Jocelyn IT harus duduk di kursi pesakitan akibat kasus ujaran kebencian yang dilakukannya di Medsos, Jumat (3/5/2019) di PN Medan. (Tribun Medan)

"Pada 30 Juli 2018 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa merasa jengkel dan marah terhadap ditujukan kepada seorang tetangga terdakwa yaitu saksi Waty.

"Pada saat itu, terdakwa telah kehilangan 2 buah galon air minum isi ulang dari teras depan rumah terdakwa dan terdakwa menduga Waty yang telah mengambilnya," jelasnya.

Atas dugaan tersebut, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan suaminya yang membuat Jocelyn kesal dan meluapkannya di media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved