Go-Jek Uji Coba Tarif Baru Operasi Mulai Hari Ini, Sesuai Zona Ini Lima Wilayahnya
Mulai tanggal 1 Mei 2019 Gojek akan menerapkan tarif baru ojek onlien VP of Corporate Communication Go-Jek Michael Say mengatakan ini akan dilakukan d
TRIBUNJAMBI.COM- Mulai tanggal 1 Mei 2019 Gojek akan menerapkan tarif baru ojek onlien VP of Corporate Communication Go-Jek Michael Say mengatakan ini akan dilakukan di lima wilayah operasi Gojek
"Mulai tanggal 1 Mei 2019, sesuai dengan diskusi kami dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kami akan melakukan uji coba tarif baru di Jabodetabek, Bandung, Jogjakarta, Makassar, dan Surabaya," kata Michael saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/5/2019).
Michael mengatakan, Go-jek menyambut positif penerapan tarif baru ojek online.
Baca: Sinopsis Film Andrew Garfield The Amazing Spider-Man, Tayang Hari Ini di Bioskop TRANS TV
Baca: Bisnis Anak-anak Soeharto Kena Semprit Jenderal Benny, Sang Ayah Balas Kemudian Hari
Baca: Hadiri Peringatan Hari Buruh di Senayan, Prabowo Subianto Disambut Teriakan Prabowo Presiden
Hal itu sejalan dengan prioritas utama perusahaan Gojek yang selalu mengutamakan keamanan dan keselamatan pengemudi dan pelanggan.
Kendati demikian, Gojek akan terus mengevaluasi hasil dari uji coba penerapan tarif untuk kenyamanan pengemudi dan pelanggan setianya.
"Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi hasil dari uji coba ini guna memastikan terciptanya keseimbangan permintaan pelanggan demi terjaganya keberlangsungan pendapatan mitra kami," ujar Michael.

Diberitakan sebelumnya, Penyesuaian tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan pada Maret lalu mulai berlaku pada Rabu (1/5/2019) ini.
Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojek online melalui sistem zonasi. Selain tarif per kilometer, Kemenhub juga mengatur biaya jasa yaitu biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Tarif ojek online untuk zona I batas bawahnya Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp 2.300.
Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Zona I meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Selanjutmya, wilayah Jabodetabek masuk dalam zona II.
"Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Sementara, tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600.
Adapun, biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.