Pemilu 2019
Punya Partai Sendiri, Putra & Putri Soeharto Diprediksi Tak Lolos ke DPR RI, Apa Sebabnya?
Ini berarti sejumlah anggota Keluarga Cendana yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk DPR RI diprediksi tak akan lolos ke Senayan.
Punya Partai Sendiri, Putra & Putri Soeharto Diprediksi Tak Lolos ke DPR RI, Apa Sebabnya?
TRIBUNJAMBI.COM - Pemilu 2019 menjadi momentum keluarga besar Soeharto Presiden Kedua RI untuk kembali menunjukkan pengaruh.
Putra bungsu Soeharto dan Mbak Tin, Tommy Soeharto, mendirikan Partai Berkarya menghadapi Pemilu 2019.
Namun hasil quick count atau hitung cepat menyebut Partai Berkarya tidak lolos ambang batas parlemen 4%.
Baca: Jokowi Disorot, Heboh Tagar #IndonesiaIbuKotaBaru, Berikut Dana Dibutuhkan Bangun Sebuah Ibu Kota
Baca: Prof Mahfud MD Peringatkan pada Pembawa Acara TV One yang Coba Potong Narasinya Soal Gari Keras
Baca: Jokowi Bikin Pertanyaan untuk Masyarakat Soal Pemindahan Ibu Kota, Begini Jawaban Warganet
Ini berarti sejumlah anggota Keluarga Cendana yang maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 untuk DPR RI diprediksi tak akan lolos ke Senayan.
Hal tersebut jika berkaca pada hasil quick count yang dirilis sejumlah lembaga survei serta hasil sementara perhitungan real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada 2 putra dan putri Soeharto yang maju dalam perhelatan Pileg 2019 kali ini.
Pertama adalah Tommy Soeharto yang juga Ketua Umum Partai Berkarya.

Pemilik nama lengkap Hutomo Mandala Putra ini maju melalui Dapil Papua.
Satu lagi putri Seoharto yang juga maju melalui Partai Berkaya adalah Siti Hediati Hariyadi atau kerap disapa Titiek Soeharto yang maju di dapil Yogyakarta.
Berdasarkan hasil quick count yang dirilis sejumlah lembaga survei perolehan suara dari Partai Berkarya berada di bawah 4 persen atau gagal memenuhi ambang batas suara parlemen.
Baca: Berani Tampil Pakai Pakaian Dress & Bikini Seksi, Salmafina Sunan Lebih Bahagia Tanpa Hijab?
Baca: Cek Fakta: Ibu Tiri Zumi Zola Ratu Munawarah Raih Suara Terbanyak Pemilu 2009 Capai 150 Ribu Suara
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur keberadaan partai politik di DPR melalui para calegnya, didasarkan pada minimal perolehan suara nasional sebesar 4 persen, atau sekitar 6 juta suara secara nasional.
Jika tidak memenuhi batas minimal itu, maka otomatis berapa besar pun suara calegnya, karena partai tak masuk DPR, maka caleg-caleg DPR Berkarya dianggap gugur.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang masih tetap berharap partainya lolos dari ambang batas parlemen,
"Soal quick count, kami menghargai itu sebagai prediksi awal dan berharap ada margin of error dua persen yang positif," ujar Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang kepada Kompas.com, Senin (21/4/2019).
