Insiden Kapal Vietnam Membuat Pemerintah Indonesia Harus Bertindak Tegas, Simak Penjelasannya
Susi memaparkan, dari hasil pemeriksaan kapal ikan berbendera Vietnam atau KIAV BD 979, kapal berada pada posisi 7 mil di atas perbatasan garis Landas
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan tinjauan hukum internasional, Indonesia berhak atas perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di perairan Natuna Utara yang menjadi pangkal permasalahan dengan Vietnam.
Susi memaparkan, dari hasil pemeriksaan kapal ikan berbendera Vietnam atau KIAV BD 979, kapal berada pada posisi 7 mil di atas perbatasan garis Landas Kontinen Indonesia-Vietnam.
Berdasarkan Agreement between the Government of the Socialist Republic of Vietnam and the Government of the Republic of Indonesia concerning the delimitation of the continental shelf boundary (Perjanjian 2003), memberikan Indonesia batas Landas Kontinen di bawah 200 mil dari garis pangkal.
Sebagaimana pula diatur dalam UNCLOS Pasal 57, negara pantai dapat melakukan klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atas wilayah sampai 200 mil dari garis
pangkal.
"Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam," kata Susi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Susi melanjutlan, meski belum ada kesepakatan antara dua negara terkait wilayah tersebut, klaim yang dilakukan Vietnam sangat merugikan Indonesia karena perbatasan ZEE seharusnya tidak disamakan dengan perbatasan Landas Kontinen.
Ia mengatakan, dalam beberapa kesempatan Indonesia telah mendorong pembahasan dengan Vietnam untuk menyelesaikan perbatasan ZEE.
"Tetapi Indonesia tidak melihat adanya itikad baik dari pemerintah Vietnam untuk mengakomodir pembahasan menuju penyelesaian," ungkap Susi.
Diketahui, memanasnya hubungan Indonesia dengan Vietnam memanas akibat insiden di Laut Natuna Utara.
Sampaikan protes
Indonesia menyesalkan peristiwa provokasi kapal dinas perikanan Vietnam KN 213 yang menabrak kapal TNI Angakatan Laut KRI TPD-381, di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanantha Nasir, di kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Baca: Baznas Salurkan Rp 2,6 Miliar Dana Zakat untuk Panti Asuhan dan Beasiswa Pendidikan di Jambi
Baca: Polda Jambi Tangkap Dua Gembong Narkoba dari Aceh dan Cirebon, Uang Rp 500 Juta Hasil Sabu Disita
Baca: Baliho Ucapan Kemenangan Jokowi Terpasang di Solo, Politisi Senior PDI-P Solo Sebut Tak Tahu
Baca: Dikuasai 9 Parpol Besar, Ini Prediksi Nama-nama Pemenang Dapil 4 Kota Jambi
Baca: Review Gadget - Realme 3 Pro Kaya Fitur Untuk Kawula Muda, Hadir di Indonesia 8 Mei 2019
"Tindakan kapal dinas perikanan Vietnam sangat membahayakan keselamatan personnel KRI TPD-381 dan juga personnel kapal Vietnam, serta tidak sejalan dengan hukum internasional," jelas Arrmanantha
Ia menerangkan, Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan protes kepada pemerintah Vietnam atas insiden tersebut melalui kedutaan besarnya di Jakarta.
"Kementerian Luar Negeri menunggu laporan lengkap dari Panglima TNI terkait kejadian tersebut, yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti masalah ini dengan Pemerintah Vietnam," ungkap pria yang kerap disapa Tata ini.
