Alex Terancam Hukuman Mati, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Sidang Suami Bunuh Istri Ditunda

Pengadilan Negeri Muarojambi menunda sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Salman Gusti alias Alex.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/syamsul bahri
JPU Kejaksaan Negeri Muarojambi, Zulfadli. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Pengadilan Negeri Muarojambi menunda sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Salman Gusti alias Alex.

Sebelumnya pada Selasa (24/4) lalu Alex menjalani sidang dengan agenda pengulangan pembuktian terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Disampaikan oleh JPU, Zulfadli bahwa sidang hari ini Selasa (30/4) diagendakan dengan pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa. Namun, pembacaan tuntutan tersebut ditunda, lantaran JPU belum siap membacakan tuntutan.

"Iya agenda sidangnya hari ini ditunda dan akan kita lanjutkan pada Selasa depan. Ya karena sekarang masih dalam penyusunan untuk tuntutan," jelasnya.

Baca: 12 Kursi Dapil 4 Kota Jambi Dikuasai 9 Parpol Besar, Berikut Daftar Perolehan Suara

Baca: Geger, Warga Rantau Badak Temukan Mayat Tanpa Identitas di Teras Masjid, Kapolsek Sebar Ciri-cirinya

Baca: Baznas Salurkan Rp 2,6 Miliar Dana Zakat untuk Panti Asuhan dan Beasiswa Pendidikan di Jambi

Baca: Polda Jambi Tangkap Dua Gembong Narkoba dari Aceh dan Cirebon, Uang Rp 500 Juta Hasil Sabu Disita

Baca: Dikuasai 9 Parpol Besar, Ini Prediksi Nama-nama Pemenang Dapil 4 Kota Jambi

Sebelumnya dikatakan olehnya bahwa dalam penuntutan nantinya pihaknya  tetap mengacu pada dakwaan yaitu dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP. Untuk ancaman hukumannya itu 340 dengan hukuman mati.

"Kita masih berdiskusi untuk hasil tuntutannya, karena kita masih pertimbangkan masalah pasalnya. Minggu depan (red- Selasa (7/5) insha allah sudah fix," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved