Alex Terancam Hukuman Mati, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Sidang Suami Bunuh Istri Ditunda
Pengadilan Negeri Muarojambi menunda sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Salman Gusti alias Alex.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Pengadilan Negeri Muarojambi menunda sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Salman Gusti alias Alex.
Sebelumnya pada Selasa (24/4) lalu Alex menjalani sidang dengan agenda pengulangan pembuktian terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Disampaikan oleh JPU, Zulfadli bahwa sidang hari ini Selasa (30/4) diagendakan dengan pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa. Namun, pembacaan tuntutan tersebut ditunda, lantaran JPU belum siap membacakan tuntutan.
"Iya agenda sidangnya hari ini ditunda dan akan kita lanjutkan pada Selasa depan. Ya karena sekarang masih dalam penyusunan untuk tuntutan," jelasnya.
Baca: 12 Kursi Dapil 4 Kota Jambi Dikuasai 9 Parpol Besar, Berikut Daftar Perolehan Suara
Baca: Geger, Warga Rantau Badak Temukan Mayat Tanpa Identitas di Teras Masjid, Kapolsek Sebar Ciri-cirinya
Baca: Baznas Salurkan Rp 2,6 Miliar Dana Zakat untuk Panti Asuhan dan Beasiswa Pendidikan di Jambi
Baca: Polda Jambi Tangkap Dua Gembong Narkoba dari Aceh dan Cirebon, Uang Rp 500 Juta Hasil Sabu Disita
Baca: Dikuasai 9 Parpol Besar, Ini Prediksi Nama-nama Pemenang Dapil 4 Kota Jambi
Sebelumnya dikatakan olehnya bahwa dalam penuntutan nantinya pihaknya tetap mengacu pada dakwaan yaitu dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP. Untuk ancaman hukumannya itu 340 dengan hukuman mati.
"Kita masih berdiskusi untuk hasil tuntutannya, karena kita masih pertimbangkan masalah pasalnya. Minggu depan (red- Selasa (7/5) insha allah sudah fix," pungkasnya.