Lagi, Jamaah Tertipu Travel Umroh, Total Rp 2,15 Miliar

Penangkapan itu lantaran SE diduga menipu sejumlah jemaah umrah hingga Rp 2,15 miliar. SE dilaporkan

Editor: Nani Rachmaini
kmP
KOMPAS.com/JUNAEDI SE, bos PT Amanah Ummat, agen travel umrah yang menipu 99 jemaah umrah hingga Rp 2,15 miliar, ditangkap Polres Mamuju, Sabtu (27/4/2019). 

MAMUJU, Tribunjambi.com – Polres Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap pemilik travel PT Amanah Ummat berinisial SE pada Sabtu (27/4/2019). 

Penangkapan itu lantaran SE diduga menipu sejumlah jemaah umrah hingga Rp 2,15 miliar. SE dilaporkan ke polisi oleh 99 calon jemaahnya yang merasa ditipu. 

Dari keterangan SE ke polisi, usahanya tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag), sehingga bukanlah travel agen resmi untuk umrah. 

Wacana Pemindahan Ibukota dari Jakarta, Jokowi Yakin Terwujud

Kasus Khashoggi, Intelijen UEA yang Ditangkap Turki, Bunuh Diri

Liverpool dan Manchester City Pecahkan Rekor Liga Inggris

Ingin Menolong Kambing Tenggelam, Pria Asal Kediri Hanyut dan Tewas

Ramai Soal Banjir Jakarta, Anies Baswedan Bandingkan di 2015

SE juga mengakui tidak memberangkatkan sebanyak 99 jamaah yang sebelumnya telah dijanjikan untuk diberangkatkan umrah sejak Januari hingga Maret 2019 secara bertahap. 

Nyatanya hingga April, 99 jemaah tersebut belum juga diberangkatkan umrah. 

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansah menjelaskan, sebelumnya tersangka memang telah memberangkatkan sebanyak 20 lebih jamaah menggunakan dana jamaah yang terkumpul dan mendaftar lebih awal. 

Namun karena alasan kehabisan dana, tersangka tidak kunjung memberangkatkan sebanyak 99 jemaah lainnya yang tersebar di sejumlah kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar).

Telusuri aliran dana
Saat ini pihak kepolisian sendiri masih mencari tahu kemana aliran dana jemaah sebesar rp 2,15 miliar tersebut. Sebab, sebelumnya dana tersebut sudah disetor jemaah ke rekening SE. 

"Para korban menyetor dananya bervariasi mulai dari Rp 17 juta hingga Rp 27 juta sesuai dengan paket tur dan umrah yang diinginkan," kata Syamsuriansah. 

Dia menambahkan, pihak kepolisian saat ini tetus melakukan pengembangan untuk mencari tahu keterlibatan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Wacana Pemindahan Ibukota dari Jakarta, Jokowi Yakin Terwujud

Kasus Khashoggi, Intelijen UEA yang Ditangkap Turki, Bunuh Diri

Liverpool dan Manchester City Pecahkan Rekor Liga Inggris

Ingin Menolong Kambing Tenggelam, Pria Asal Kediri Hanyut dan Tewas

Ramai Soal Banjir Jakarta, Anies Baswedan Bandingkan di 2015

Selain mengamankan SE, pihak kepolisian juga mengamankan puluhan barang bukti berupa dokumen perusahaan, paspor jemaah yang gagal berangkat, serta sejumlah rekening bank milik SE.

Atas perbuatannya, bos PT Amanah Ummat tersebut dijerat dengan pasal 378 sub pasal 372 Kuhap atau pasal 63 ayat 2 junto pasal 43 ayat 2 UU RI nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

*

TONTON VIDEO: Detik-detik Jembatan Ponton Hanyut di Empat Lawang Sumsel

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved