Berita Kriminal Jambi
Penyalahgunaan Narkotika, Ucok Dituntut 18 Bulan Penjara oleh JPU Kejari Bungo
Salah Gunakan Narkotika, Ucok Dituntut 18 Bulan Penjara oleh JPU Kejari Bungo
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Salah Gunakan Narkotika, Ucok Dituntut 18 Bulan Penjara oleh JPU Kejari Bungo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika, Parlaungan Siregar alias Ucok, terancam mendekam di balik jeruji besi selama 1,5 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Bungo, Yupran Susanto.
Baca: VIRAL Pasien IGD Mesum dengan Teman Wanitanya, Detik-detik Akhir si Wanita Menoleh ke Kamera
Baca: KABAR Terkini Tata Cahyani Mantan Istri Tommy Soeharto, Dapat Kado Ultah dari Pria Ganteng Ini
Baca: MISI Rahasia Pak Harto Bertemu Istri Cantik Bung Karno Akhirnya Bocor, Ibu Tien Marah Besar
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Baca: Pakai Baju Tak Biasa Berwarna Merah Muda, Tubuh Ayu Ting Ting Jelas Terlihat Saat Berenang di Pantai
Baca: Warganet Tersinggung, Mahfud MD Dicecar Apa Maksud Provinsi Garis Keras Menangkan Prabowo
Baca: MENGENAL Sosok Jefri Haryono si Anak Medan yang Terlibat Dalam Film Avengers: End Game
Selain itu, jaksa juga menuntut barang bukti berupa satu bungkus rokok yang berisi dua bungkus kertas warna putih yang berisi narkotika jenis ganja dengan Berat bersih 3,89 gram dan delapan lembar kertas papir warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan tersebut, Ucok memohon keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo yang diketuai Flowery Yulidas.
Dalam sidang yang akan datang, majelis hakim akan membacakan putusan perkara narkotika tersebut.
(Mareza Sutan A J/ Tribun Jambi)