Pemilu 2019
Ditinggal Anggota Shalat, Ketua KPPS 4 Teluk Kecimbung Coblos Surat Suara Bersama Saksi & Panwascam
Bawaslu Sarolangun rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4, Desa Teluk Kecimbung kecamatan Bathin VIII.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: bandot
KPU Sebut Ketua KPPS 4 Teluk Kecimbung Sarolangun Jambi Akui Coblos 39 Surat Suara Bersama Saksi dan Panwascam
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Bawaslu Sarolangun rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4, Desa Teluk Kecimbung kecamatan Bathin VIII.
Komisioner KPU Sarolangun, Ali Wardana mengatakan ada tujuh orang anggota KPPS sudah diperiksa dan memang ada pengakuan dari ketua KPPS yang mengatakan bahwa surat suara memang sudah dicoblos.
"Yang mencoblos itu termasuk panwascam dan saksi, tetapi itu permintaan dari saksi. Sepertinya ketua KPPS sudah tersudut dan saksi yang meminta agar surat suara dibagi-bagikan," katanya
Lanjut Ali, menurut keterangan ketika pemeriksaan, ada 39 surat suara yang dicoblos.
Pencoblosan itu dilakukan sesudah pemilihan, waktunya di antara magHrib.
Baca: Nama Calon Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Beredar, Muncul Nama Erick Thohir, Yenny Wahid & Mahfud MD
Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Pagi Ini, Minggu (28/4/2019) Jokowi Masih Jawara, Suara Masuk 45 Persen
Baca: Jawaban Para Menteri Jokowi Soal Beredarnya Nama-nama Calon Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Baca: FAKTA Prabowo-Sandi Cuma Dapat 1 Suara Saat Pemungutan Suara Ulang di TPS Winong Boyolali
Baca: Andi Arief Sebut Jangan Ada Calo Kabinet, Seharusnya TKN dan BPN Bubar Karena Pemilu Sudah Selesai
"Jadi yang lain pada istrirahat, shalat, nah.. waktu itu, tapi anggota KPPS yang lain tidak terlibat. Bahkan anggota KPPS tidak tahu," katanya
"Kalau sesuai dengan undang-undang untuk sanksinya ya pidana," katanya
Dijelaskannya, memang atas kejadian ini masyarakat dan keinginan dari peserta pemilu sudah pasti mengarah ke Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Tetapi KPU tentu bertindak berdasarkan aturan dan regulasi yaitu PKPU, Undang-Undang No. 7 tidak terpenuhi unsur PSU.
Katanya, Karena yang bisa terpenuhi PSU, jika ada orang yang tidak berhak menggunakan hak pilih di suatu wilayah, tetapi menggunakan hak pilihnya.
"Tetapi ini yang terjadi pencoblosan berkali-kali oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," katanya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun kembali melontarkan pernyataan bahwa menurut penilaian Bawaslu setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu sudah melalui pengkajian terlebih dahulu.
"Artinya apa? Rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU sudah memenuhi syarat (MS) untuk dilakukan PSU," kata Mudrika, Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Sarolangun.

Sebelumnya, memang pihak Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Sarolangun mengaku bahwa pihaknya merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 yaitu di Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun mengadakan pemungutan suara ulang (PSU).
Alasan dilakukannya pemungutan ulang itu timbul berbagai permasalahan seperti adanya oknum KPPS dengan oknum pengawas dan oknum saksi pemilu diduga mencoblos surat suara tanpa haknya pilihnya.