Pilpres 2019
Andi Arief Sebut Jangan Ada Calo Kabinet, Seharusnya TKN dan BPN Bubar Karena Pemilu Sudah Selesai
-Andi Arief menyebutkan seharusnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 dan Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu 01 bubar seusai Pemilu 2019 berakhir.
TRIBUNJAMBI.COM-Andi Arief menyebutkan seharusnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 dan Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu 01 bubar seusai Pemilu 2019 berakhir.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Andi Arief melalui akun Twitter @AndiArief__, Sabtu (27/4/2019).
Melalui kicauannya, Mantan Kader Partai Demokrat Andi Arief menyebutkan pemilu belum selesai dan presidennya belum diketahui.
Baca: Ibundanya Meninggal Dunia Pagi Tadi, Aa Gym : Semoga Allah Merahmati, Memaafkan & Memberikan Ampunan
Baca: Nama Calon Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Beredar, Muncul Nama Erick Thohir, Yenny Wahid & Mahfud MD
Baca: Ada Perbedaan Data C1 di Rekapitulasi, Mahfud MD: MK Kurangi atau Tambahkan Suara Sesuai Fakta
Ia mengatakan Partai Demokrat kini tengah berkonsentrasi mengikuti proses pemilu.
Lanjutnya ia mengatakan apabila merujuk pada sistem presidensial, seharusnya BPN Prabowo-Sandi dan TKN Jokowi -Maruf membubarkan diri.
Andi Arief juga menuliskan presiden terpilihlah yang memiliki hak membentuk kabinet, bukan calo kabinet.
"Pemilu belum selesai, belum tahu siapa Presidennya. Partai Demokrat sedang konsentrasi mengikuti Proses Pemilu.
Dalam sistem Presidensial, koalisi BPN dan TKN selesai pemilu harusnya bubar. Presiden terpilih yang punya hak membentuk kabinet, bukan calo kabinet yang jadi rujukan," tulisnya.

Diketahui Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai digelar Rabu (17/4/2019) kemarin, dikutip dari Tribunnews.com.
Masa rekapitulasi perhitungan suara/real count secara berjenjang itu dimulai Kamis (18/4/2019) hingga Rabu, 22 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.
Baca: Sehari Jelang Bu Tien Wafat Cahaya Naga Melesat Dari Mangkunegaran Solo, Lalu Soeharto Mengalami Ini
Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Penghitungan suara dari 515 kabupaten atau kota nantinya akan selesai antara 22 April-7 Mei 2019.

Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April-8 Mei 2019.
Berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi yaitu provinsi.
Hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 22 April-13 Mei, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI.
Terakhir, suara hasil pemilu secara nasional akan selesai dihitung dan siap untuk dipublikasikan antara tanggal 25 April-22 Mei 2019.