Kejadian Lagi di Sumatera Barat, Oknum Caleg Cabuli Putri Kandung

Pencabulan ayah terhadap anak kandung kembali terjadi di Sumatera Barat, ayah yang juga caleg cabuli putri kandung

Editor: Deddy Rachmawan
daniel damanik/tribun jabar
Ilustrasi. Konferensi pers oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema terkait dugaan kasus pencabulan 34 anak, Senin (21/1/2019). Di Sumatera Barat oknum caleg cabuli putri kandung 

Ini kasus kedua di Sumatera Barat, ayah yang juga caleg cabuli putri kandung

TRIBUNJAMBI.COM – Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung kembali terjadi di Sumatera Barat. Dan lagi-lagi, pelaku berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Kemarin Satreskrim Polres Solok Kota menangkap seorang oknum caleg yang berinisial E (45) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Oknum caleg itu ditangkap karena dilaporkan ke polisi oleh nenek korban.

Caleg tersebut dilaporkan dengan dugaan telah mencabuli anak kandung pelaku yang masih remaja.

Korban dicabuli ayahnya sejak kelas 5 SD.

Sudah 8 tahun perbuatan itu dilakukan, mulai dari tahun 2011 hingga 2019.

Perbuatan E akhirnya diketahui orangtua kandung tersangka atau nenek korban, dan pada 12 April lalu membuat laporan ke Polres Kota Solok.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah menahan seorang pria berinisial E yang saat ini berstatus sebagai caleg.

"Tersangka diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4).

Baca: Pria di Kalbar Diduga Cabuli Lima Putri Kandungnya, Diancam Akan Dibuang ke Laut

Baca: KENALAN di Facebook, Siswi SMP Dicabuli di Perkebunan Sawit: Pelaku Ngaku Baru Sekali

Baca: Tak Terima Putri-Nya Dicabuli, Ayah Pukul Adik Ipar Pakai Kayu Bakar Sampai Patah Kaki

Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Kasus ini merupakan kasus kedua di Sumatera Barat oknum caleg cabuli putri kandung.

Baca: TRIBUNWIKI Panglima TNI Kelahiran Jambi Jabat KSAD, Panglima TNI Menteri Pertahanan Bersamaan

Baca: TRIBUNWIKI - Zumi Zola dan 23 Tokoh yang Terima Gelar Adat Lembaga Adat Melayu Jambi

Sebelumnya oknum caleg PKS di Pasaman Barat ditangkap pada Maret lalu karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya.

Terkait kasus di Pasaman Barat itu,

Ketua DPW PKS Sumbar, Irsyad Syafar membenarkan pelaku adalah caleg partainya, namun bukan kader. (tribunpadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved