Pemilu Lanjutan di Kota Jambi Tunggu Hasil Koordinasi KPU
Soal Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) belum ada keputusan dari pihak KPU Kota Jambi.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Soal Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) belum ada keputusan dari pihak KPU Kota Jambi.
Bawaslu Kota Jambi telah mengirimkan surat kepada KPU Kota Jambi terkait harus dilakukannya pemilihan lanjutan. Hal itu diakui oleh Hazairin, Komisioner KPU Kota Jambi kepada Tribun (22/4) mengungkapkan bahwa mereka baru mendapatkan surat dari Bawaslu. Maka dari itu mereka akan membahasnya dulu di internal KPU Kota Jambi lalu akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jambi.
"Suratnya kami terima. Tentu akan kami bahas terlebih dulu dan koordinasikan dengan KPU Provinsi," ucap Hazairin.
Ditegaskan Hazairin, bahwa mereka harus melakukan apa yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu. Namun demikian banyak hal yang harus mereka kaji dan persiapkan.
"Aturan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan memang ada dalam aturan. Tapi semua harus dipersiapkan kembali," terangnya.
Baca: Tiga Koruptor di Jambi Jadi DPO, Kejati Ungkap Kesulitan Tangkap Pelaku Karena Gonta-ganti Identitas
Baca: 13 Kotak Suara di Koto Padang Dibakar, KPU Sungai Penuh Jadwalkan Pemilu Ulang 27 April
Baca: Seminggu Dibuka, Pendaftar Lelang Jabatan Sekda Tanjab Barat Masih Kosong
Baca: PMII Jambi Minta Warga Jambi Tak Terpecah dengan Klaim Kemenangan Dua Paslon 01 dan 02
Baca: Investor Meningkat 6,7 Persen, BEI Jambi Targetkan 4000 Investor Baru
Hazairin mengatakan bahwa persiapan yang mesti mereka pikirkan terkait surat suara. Sebab, sebelum pelaksanaan pemilu 17 April 2019 kemarin, surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara yang dikirim sudah dimusnahkan.
"Untuk surat suara itu harus kita pikirkan. Apakah akan dikirim dari pusat, atau cukup kita cetak warna sendiri. Semua harus dibicarakan," ucapnya.
Terkait hal itu, KPU Kota diakuinya tidak bisa memutuskan sendiri. Makanya mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi dan Bawaslu.