Pilpres 2019
Mahfud MD Jawab Soal Video Purnawirawan yang Beri Hormat Prabowo Subianto dengan Sebutan Presiden
Mahfud MD Jawab Soal Video Purnawirawan yang Beri Hormat Prabowo Subianto dengan Sebutan Presiden
Mahfud MD Jawab Soal Video Purnawirawan yang Beri Hormat Prabowo Subianto dengan Sebutan Presiden
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah pemilu serentak dilakukan, hasil real count KPU pun menjadi penentu dari semua pencoblosan surat suara, bail legislatif, hingga presiden dan wakil presiden.
Lalu bagaimana bila belum dikeluarkan hasil real count KPU, namun salah satu pihak sudah mendeklarasikan kemenangan.
Seperti halnya Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Mahfud MD yang merupakan pakar tata hukum dan negara di Indonesia, ikut berkomentar atas deklarasi sebagai presiden yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto mendeklarasikan dirinya sendiri sebagai presiden berdasarkan hasil perhitungannya sendiri.
Baca Juga:
Banyaknya Anggota KPPS Meninggal Dunia, Mahfud MD Usulkan Pemilu Serentak Diubah
Bomber Persib Bandung Satu Ini Tebar Ancaman ke Borneo FC serta Mantan Pelatihnya di Piala Indonesia
Ramalan Zodiak, Senin 22 April 2019, Scorpio Jangan Percaya Rumor, Libra sedang Diperhatikan Bos
Foto Jokowi Muda Bertemu Megawati 15 Tahun Lalu Diunggah Hotman Paris: Nasib Orang Siapa yang Tahu?
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan netter lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (20/4/2019).
Netter tersebut bertanya, apakah boleh seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasar UU?
Sementara negara tersebut memiliki presiden yang sah menurut UU.
"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia."
"Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?"
"Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?" tanya netter itu.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak ada yang salah bila seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri.
Aksi deklarasi ini, kata Mahfud MD, tidak melanggar hukum asal seseorang itu tidak melakukan aktivitas kepresidenan, seperti melakukan pemerintahan.
Aktivitas kepresidenan baru bisa dilakukan bila seseorang sudah dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah resmi di depan sidang MPR.
"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum."