Pilpres 2019

Mahfud MD Jawab Soal Video Purnawirawan yang Beri Hormat Prabowo Subianto dengan Sebutan Presiden

Mahfud MD Jawab Soal Video Purnawirawan yang Beri Hormat Prabowo Subianto dengan Sebutan Presiden

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Instagram @mohmahfudmd/ Wartakota
Mahfud MD dan Prabowo Subianto 

Mahfud MD Jawab Soal Video Purnawirawan yang Beri Hormat Prabowo Subianto dengan Sebutan Presiden

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah pemilu serentak dilakukan, hasil real count KPU pun menjadi penentu dari semua pencoblosan surat suara, bail legislatif, hingga presiden dan wakil presiden.

Lalu bagaimana bila belum dikeluarkan hasil real count KPU, namun salah satu pihak sudah mendeklarasikan kemenangan.

Seperti halnya Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Mahfud MD yang merupakan pakar tata hukum dan negara di Indonesia, ikut berkomentar atas deklarasi sebagai presiden yang dilakukan oleh Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto mendeklarasikan dirinya sendiri sebagai presiden berdasarkan hasil perhitungannya sendiri.

Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan netter lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (20/4/2019).

Netter tersebut bertanya, apakah boleh seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasar UU?

Sementara negara tersebut memiliki presiden yang sah menurut UU.

"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia."

"Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?"

"Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ?" tanya netter itu.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak ada yang salah bila seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri.

Aksi deklarasi ini, kata Mahfud MD, tidak melanggar hukum asal seseorang itu tidak melakukan aktivitas kepresidenan, seperti melakukan pemerintahan.

Aktivitas kepresidenan baru bisa dilakukan bila seseorang sudah dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah resmi di depan sidang MPR.

"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum."

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved