Pilpres 2019
Heboh, Wacana Pilpres Ulang, Pandangan Mahfud MD: Terserah Asal Lewat Mekanisme Konstitusional
Wacana Pilpres ulang muncul terkait adanya penafsiran terhadap Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Heboh, Wacana PIlpres Ulang, Pandangan Mahfud MD: Terserah Asal Lewat Mekanisme Konstitusional
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menanggapi wacana Pilpres ulang jika tidak ada yang memperoleh minimal 20 % suara di separuh provinsi Indonesia.
PROF Mohammad Mahfud MD memberikan komentar terkait wacana Pemilihan Presiden atau Pilpres ulang.
Wacana Pilpres ulang muncul terkait adanya penafsiran terhadap Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ayat 1 Pasal 416 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
Baca: UPDATE, 10 Artis Ini Diprediksi Gagal Telak Jadi DPR RI, Ada Mantan Pasangan Suami Istri Beda Partai
Baca: Baru 2 Bulan Menikah, Ulah Syahrini Unggah Video USG, Istri Reino Barack ini Kirim Pesan Menyentuh
Baca: Disebut Cowok, Lucinta Luna Buka Baju Depan Deddy Corbuzier: Pergi! Lo Berurusan Dengan Polisi!
Baca: Ahmad Dhani Mendekam di Penjara, Mulan Jameela Pesta di Malaysia, Belah Duren Dengan Beberapa Cowok
Pengacara Otto Hasibuan berpandangan, cara penentuan Capres menang harus memperoleh minimal 20 persen suara di lebih dari 1/2 provinsi di Indonesia masih berlaku.
Otto Hasibuan adalah koordinator Aliansi Advokat Indonesia Bersatu yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada Pilpres 2019.
Menurut Otto Hasibuan seperti ditulis RMOL.co, bagaimanapun juga syarat mengenai sebaran dukungan sebesar 20 persen di minimal setengah dari jumlah provinsi masih berlaku.
arif firmansyah @arif_honda: menurut Prof @mohmahfudmd gmn?
Komentar Mahfud MD terkait wacana Pilpres ulang ditulis di twitter.
Menurut Mahfud MD, silakan saja orang berlomentar terkait Pilpres ulang.
Tetapi, kata Mahfud MD, semuanya harus tetap mengacu pada mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi negara.
Simak komentar lengkap Mahfud MD berikut ini.
@mohmahfudmd Retweeted arif firmansyah: Terserah saja ada pendapat begitu. Namanya juga pendapat. Yang penting hrs melalui mekanisme konstitusional.