Pilpres 2019

Heboh, Wacana Pilpres Ulang, Pandangan Mahfud MD: Terserah Asal Lewat Mekanisme Konstitusional

Wacana Pilpres ulang muncul terkait adanya penafsiran terhadap Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Editor: Tommy Kurniawan
Kolase
Heboh, Wacana Pilpres Ulang, Pandangan Mahfud MD: Terserah Asal Lewat Mekanisme Konstitusional 

Heboh, Wacana PIlpres Ulang, Pandangan Mahfud MD: Terserah Asal Lewat Mekanisme Konstitusional

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menanggapi wacana Pilpres ulang jika tidak ada yang memperoleh minimal 20 % suara di separuh provinsi Indonesia.

PROF Mohammad Mahfud MD memberikan komentar terkait wacana Pemilihan Presiden atau Pilpres ulang.

Wacana Pilpres ulang muncul terkait adanya penafsiran terhadap Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).  

Ayat 1 Pasal 416 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi:

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Baca: UPDATE, 10 Artis Ini Diprediksi Gagal Telak Jadi DPR RI, Ada Mantan Pasangan Suami Istri Beda Partai

Baca: Baru 2 Bulan Menikah, Ulah Syahrini Unggah Video USG, Istri Reino Barack ini Kirim Pesan Menyentuh

Baca: Disebut Cowok, Lucinta Luna Buka Baju Depan Deddy Corbuzier: Pergi! Lo Berurusan Dengan Polisi!

Baca: Ahmad Dhani Mendekam di Penjara, Mulan Jameela Pesta di Malaysia, Belah Duren Dengan Beberapa Cowok

Pengacara Otto Hasibuan berpandangan, cara penentuan Capres menang harus memperoleh minimal 20 persen suara di lebih dari 1/2 provinsi di Indonesia masih berlaku. 

Otto Hasibuan adalah koordinator Aliansi Advokat Indonesia Bersatu yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pada Pilpres 2019

mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Otto Hasibuan seperti ditulis RMOL.co, bagaimanapun juga syarat mengenai sebaran dukungan sebesar 20 persen di minimal setengah dari jumlah provinsi masih berlaku.

Berita terkait wacana Pilpres ulang yang dimuat di RMOL.co itu kemudian ditanyakan oleh seorang netizen (warganet) kepada Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitter.

arif firmansyah‏ @arif_honda: menurut Prof @mohmahfudmd gmn?

Komentar Mahfud MD terkait wacana Pilpres ulang ditulis di twitter.

Menurut Mahfud MD, silakan saja orang berlomentar terkait Pilpres ulang.

Tetapi, kata Mahfud MD, semuanya harus tetap mengacu pada mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi negara.

Simak komentar lengkap Mahfud MD berikut ini.

@mohmahfudmd Retweeted arif firmansyah: Terserah saja ada pendapat begitu. Namanya juga pendapat. Yang penting hrs melalui mekanisme konstitusional.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved