Pilpres 2019
Begini Penjelasan Apakah Jokowi Tak Bisa Menang Pilpres meski Raih 51 Persen Suara Lebih ?
Capres nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin yang diisukan tidak bisa memenangkan kontestasi Pilpres 2019 meski meraih 51 persen suara.
TRIBUNJAMBI.COM- Capres nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin yang diisukan tidak bisa memenangkan kontestasi Pilpres 2019 meski meraih 51 persen suara.
Isu ini beredar hingga viral di WhatsApp.
Dikutip dari Tribun Solo, tulisan tersebut berisi selain Joko Widodo-Maruf Amin meski meraup suara lebih dari 51 persen, harus memenuhi syarat lainnya yaitu memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi alias 17 provinsi.
Dikatakan pada 17 provinsi lainnya yang kalah, Jokowi-Ma'ruf harus mendapatkan minimal 20 persen suara.
Baca: Mahfud MD Jawab, Apakah Tindakan Mendeklarasikan Kemenangan Pilpres 2019, Tindakan Melawan Hukum?
Berikut transkrip lengkap tulisan yang viral di WhatsApp soal isu yang menimpa Jokowi-Ma'ruf:
Dedy McLaren:
JOKOWI DIPASTIKAN TIDAK MENANG PILPRES 2019
By: Restu Bumi
Nih saya Bongkar kenapa TKN lesu saat lihat Quick Count dan (Saat itu) gak berani Deklarasi kemenangan padahal Hasilnya memenangkan Jokowi tidak seperti saat Pilpres 2014.
Sekedar Catatan...
Di belakang Jokowi ada Yusril Pakar ahli Tata Negara.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3 yang berbunyi: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
Jadi Dalam pasal tersebut ada 3 syarat dalam
memenangkan Pilpres :
1. Suara lebih dari 50%
2. memenangkan suara di 1/2 jumlah provisnsi (17 Provinsi)
3. Di 17 Provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%