Pemilu 2019

Tetap Bisa Memilih Walau Tidak Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tak Punya Undangan

Kabar gembira bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Editor: andika arnoldy
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNJAMBI.COM- Kabar gembira bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK).

Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Baca: Diadili Karena Cabut 3 Pohon Pisang, Tukang Becak Ini Lega Karena Lolos Dari Gugatan Prodeo

Baca: Hari Ini Pemilu, Siap-Siap Nyoblos, Ingat, Pemilih Tak Boleh Selfie dengan Surat Suara yang Dicoblos

Baca: Shopee, Lazada, Tokopedia, Orami & Jakmall.com Meriahkan Pemilu 2019, Cukup Tunjukkan Kelingkingmu

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.

Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK."

"Nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU, Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).

Perlu diingat pula, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.

Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu. kpu.go.id.

Lantas, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?

Ternyata, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved