Pilpres 2019

Hasil Hitung Cepat Perolehan Suara Pilpres 2019, Simak Perolehan Jokowi dan Prabowo Subianto

Sudah tidak sabar menunggu hasil hitung cepat atau Quick Count perolehan suara calon presiden - calon wakil presiden

Editor: Suang Sitanggang
kompas.com
Hitung Cepat Pilpres 2019 

TRIBUNJAMBI.COM - Sudah tidak sabar menunggu hasil hitung cepat atau Quick Count perolehan suara calon presiden - calon wakil presiden? Sesaat lagi akan segera diketahui.

Perolehan suara pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga Uno versi hitung cepat akan disajikan sejumlah lembaga survei hari ini mulai pukul 15.00.

Litbang Kompas akan turut serta menyajikan hasil hitung cepat mulai sore ini.

Baca: TERBARU Kondisi Elektabilitas PDI-P dan Gerindra Menurut Survei Litbang Kompas, Ini Peringkatnya

Baca: TPS Tempat Gubernur Jambi Mencoblos Surat Suara Sempat Basah Karena Hujan

Baca: Hasil Survei 4 Lembaga Survei Elektabilitas Terbaru Capres Jokowi dan Prabowo, Siapa yang Unggul?

Baca: Ulah Sang Ayah di Bilik Suara Rusuh, Ayu Ting Ting Dibikin Kesal: Dia Gangguin Saya Berisik Banget!

Hasil Quick Count Litbang Kompas tak hanya Hasil Quick Count Pilpres 2019 tapi juga Pileg 2019.

Hasil Hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi pemilu, sebab hasil resmi tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Hasil hitung cepat Pemilu 2019 Litbang Kompas bisa ikuti terus di Tribunjambi.com atau klik DI SINI.

Litbang Kompas mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling, tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Simpangan kesalahan atau margin of error adalah 1 persen.

Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.

Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.

Selain quick count Pilpres 2019, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.

Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.

Jadwal publikasi hasil quick count Pilpres 2019

Sementara untuk hasil quick count Pilpres 2019 akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.

Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved