Pilpres 2019
UPDATE Lokasi Tempat Coblos Capres, Prabowo Dikabarkan ke TPS Naik Kuda, Jokowi?
Tentu saja para calon presiden dan calon wakil presiden pun akan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar namanya.
TRIBUNJAMBI.COM- Pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 akan berlangsung, Rabu (17/4/2019).
Tentu saja para calon presiden dan calon wakil presiden pun akan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar namanya.
Jokowi, Prabowo Subianto, Ma'ruf Amin, dan Sandiaga Uno akan memberikan hak suaranya sesuai dengan kediamannya masing-masing.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, berikut lokasi dan TPS tempat Jokowi, Prabowo Subianto, Ma'ruf Amin, dan Sandiaga Uno akan mencoblos.
Baca: Kisah Cinta Abul dan Lisa Novita, Pernikahan Beda Pilihan Capres dan Desain Undangan Langka
Baca: Rambutnya Berubah, Nikita Mirzani Bongkar Hasil USG: Semoga Darah Mengalir Pada Anakku bebas korupsi
Baca: Hutang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi Rp 388 Miliar USD,BI : Terkendali Dengan Struktur yang Sehat
Jokowi
Calon presiden nomor urut 01 Jokowi direncakan akan mencoblos di TPS 008 yang beralamat di Jalan Veteran Raya-LAN, Jakarta Pusat.
Maruf Amin
Sementara calon wakil presiden nomor urut 01, Maruf Amin akan menggunakan hak suaranya di TPS 051 yang beralamat di Jalan Deli Lorong 27 RT.007/008, Koja, Jakarta Utara.

Prabowo Subianto
Untuk calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto akan mencoblos di TPS 041 yang berada di Kampung Curug, RT 02/09, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca: Jokowi dan Sandiaga Sama-sama Jalani Umroh Saat Masa Tenang, Ini Perbedaannya
Sandiaga Uno
Kemudian calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno akan mencoblos di TPS 002 yang berlokasi di Jalan Sriwijaya 2, Belakang SMK 15 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan penjelasan dari KPU RI, pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu 17 April 2019 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Jika pada pada pukul 13.00 masih terdapat antrian pemilih belum memilih, maka pemilih masih dapat dilayani dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum pukul 13.00 WIB.
Baca: Hutang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi Rp 388 Miliar USD,BI : Terkendali Dengan Struktur yang Sehat
Kemudian, penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai.