Sebelum Pemilu 17 April 2019, Hal Ini yang Wajib Anda Lakukan Sebelum ke Mencoblos di TPS
Sebelum anda menyalurkan hak pilih atau mencoblos surat suara yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Sebelum Pemilu 17 April 2019, Hal Ini yang Wajib Anda Lakukan Sebelum ke Mencoblos di TPS
TRIBUNJAMBI.COM - Sebelum anda menyalurkan hak pilih atau mencoblos surat suara yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sebaiknya diperiksa terlebih dulu.
Jangan langsung ke bilik suara! Pastikan lima surat suara yang akan dicoblos, yakni Capres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS di bagian depan.
"Tandatangan Ketua KPPS di bagian depan surat suara wajib," kata Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan,Muhammad Asram Jaya, kepada Tribun, Selasa (16/4/2019).
Ketentuan tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019 itu diatur dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2019.
Baca: Jadwal Salat Rabu 17 April 2019, Jambi, Jakarta, Surabaya dan Kota Besar Lainnya
Baca: Pemilu Serentak 2019, Ribuan Orang Rimba di Provinsi Jambi tak Memilih
"Pastikan surat suara yang diberikan sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Tidak sah suara kalau tidak ada itu," tegas Asram.
Koordinator Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non-Pemerintah (FIK-Ornop) Sulsel non-aktif itupun meminta seluruh masyarakat Sulsel untuk memeriksa surat suara yang diberikan oleh KPPS.
"Harus diperiksa, jika tidak ada tandatangan ketua KPPS, maka bisa minta digantikan dengan surat suara baru," tegas Asram.
Luncurkan layanan pengaduan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan luncurkan pelayanan informasi dan pengaduan melalui layanan pesan singkat.
Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel, Muhammad Asram Jaya, mengatakan, layanan tersebut diluncurkan jelang pencoblosan Pemilu 17 April 2019 besok.
Baca: Prediksi Barcelona vs Manchester United di Leg Kedua Perempat Final Liga Champions Dini Hari Nanti
Baca: Bawaslu Sebut Ada Indikasi Permainan Calek dan Ketua RT, Selain KPPS, Dilarang Menyebarkan Undangan
Asram menambahkan, masyarakat bisa menghubungi KPU Sulsel seputar suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pelayanan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPP) di TPS di Sulsel.
"Silakan memberi informasi seputar di TPS dan pelayanan KPPS saat hari pemungutan suara via pesan Whatsapp di nomor kontak 0852-4448-9900," kata Asram Jaya kepada Tribun Tribun, Senin (15/4/2019).
Asram menambahkan, bagi mereka yang memberikan informasi wajib mencantumkan nama jelas, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal dan mencoblos.
"Temasuk kabupaten/kota harus jelas, lalu isi aduannya apa, informasi apa, termasuk hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Asram.(*)
Baca: Tayangan Bioskop Rabu 17 April 2019, Edisi Libur Pemilu 2019, Cinemaxx, WTC XXI, dan Jamtos XXI