Pilpres 2019

Daftar 40 Lembaga Survei yang Bakal Sampaikan Hasil Quick Count Setelah Pukul 15.00 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (Quick Count) pada Pemilu 2019.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
(KOMPAS/PRIYOMBODO)
Ilustrasi Pilkada 

Daftar 40 Lembaga Survei yang Bakal Sampaikan Hasil Quick Count Setelah Pukul 15.00 WIB

TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (Quick Count) pada Pemilu 2019.

Dengan putusan MK ini, publikasi Quick Count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Baca: PERNIKAHANNYA yang Seumur Jagung, Kini Lucinta Luna Pamer Pacar Baru, Sosoknya Jadi Buah Bibir

Baca: Sinopsis Film The Dark Knight TransTV, Duel Habis-habisan Batman vs Joker Garapan Chirstopher Nolan

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). 

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur Quick Count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Namun, MK menilai, aturan Quick Count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, jika hasil Quick Count langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.

Baca: Prediksi Juventus vs Ajax di Leg Kedua Perempat Final Liga Champions, Malam ini, Kick Off 02.00 WIB

Baca: SUDAH Jatuh Tertimpa Tangga, Penelope Divonis Kanker Stadium 3: Dipicu Kebiasaan Buruk Masa Lalunya

MK khawatir saat hasil Quick Count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lain, hasil Quick Count belum tentu akurat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved