Pemilu 2019

Jangan Bingung, Ini yang Harus Dilakukan Jika Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pemilu 2019

Dua hari jelang Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar pemilih tetap (DPT) sejak Februari lalu

Editor: andika arnoldy
istimewa
Specimen 5 surat suara yang akan dicoblos pemilih di TPS pada Pemilu 2019, 17 April nanti. 

TRIBUNJAMBI.COM- Dua hari jelang Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar pemilih tetap (DPT) sejak Februari lalu

Seperti diketahui Pemilihan Umum 2019 dan Pilpres 2019 akan digelar pada Rabu, (17/4/2019).

Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019, diminta untuk cek di daftar pemilih tetap ( DPT).

Baca: Ini Temuan Bawaslu Kabupaten Bungo, Hingga Hari Terakhir Kampanye, Diantaranya Netralitas ASN

Baca: 4 Fakta WhatsApp, Facebook, Instagram Sempat Down Tak Bisa Diakses Terjadi di Asia Hingga ke Eropa

Baca: Berniat Tampil Sederhana, Istri Reino Barack, Syahrini Pakai Sandal Bulu Mewah Senilai Belasan Juta

Khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum, di daerah asal.

Cara cek nama di DPT
Cara cek nama di DPT (lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Perlu diketahui, cek nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ ( salin alamat di samping lalu cari di browser anda )
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com :

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved