Pemilu 2019
Jangan Bingung, Ini yang Harus Dilakukan Jika Tak Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pemilu 2019
Dua hari jelang Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar pemilih tetap (DPT) sejak Februari lalu
TRIBUNJAMBI.COM- Dua hari jelang Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar pemilih tetap (DPT) sejak Februari lalu
Seperti diketahui Pemilihan Umum 2019 dan Pilpres 2019 akan digelar pada Rabu, (17/4/2019).
Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019, diminta untuk cek di daftar pemilih tetap ( DPT).
Baca: Ini Temuan Bawaslu Kabupaten Bungo, Hingga Hari Terakhir Kampanye, Diantaranya Netralitas ASN
Baca: 4 Fakta WhatsApp, Facebook, Instagram Sempat Down Tak Bisa Diakses Terjadi di Asia Hingga ke Eropa
Baca: Berniat Tampil Sederhana, Istri Reino Barack, Syahrini Pakai Sandal Bulu Mewah Senilai Belasan Juta
Khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum, di daerah asal.

Perlu diketahui, cek nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ ( salin alamat di samping lalu cari di browser anda )
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com :
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten