Pemilu 2019
Bawaslu Merangin Tolak Seluruh Gugatan Pemohon, Zamzami Minta KPU Berlaku Adil
Bawaslu Merangin Tolak Seluruh Gugatan Pemohon, Zamzami Minta KPU Berlaku Adil
Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Bawaslu Merangin Tolak Seluruh Gugatan Pemohon, Zamzami Minta KPU Berlaku Adil
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya Bawaslu Kabupaten Merangin, memutuskan untuk menolak semua gugatan Zamzami terhadap KPU Kabupaten Merangin.
Sidang yang diketua oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Albert Trisman itu dihadiri oleh semua anggota Bawaslu dan dihadiri oleh penggugat dan tergugat, Senin (15/4/2019).
Baca: Pagi-pagi, Karyawan Fotocopy di Bungo Ini Kaget, Ada Mayat di Depan Toko Tempat Dia Kerja
Baca: Isak Tangis Iringi Penyatuan Kepala Budi Hartanto, Selamat Jalan Kawan Semoga Tenang di Sana!
Baca: Beda Lokasi TPS, Gebernur Jambi Fachrori akan Mencoblos di Kota Jambi, Sedangkan Istrinya di Bungo
Pada sidang, Albert menyebut jika semua gugatan yang dilakukan oleh Zamzami Rahman ditolak.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Albert.
Usai sidang, Zamzami Rahman menyebut jika dirinya akan terus memperjuang haknya yang telah dicoret oleh KPU.
"Hari ini kita langsung mengajukan koreksi ke Bawaslu RI, setelah itu langsung kita ajukan lagi ke PTUN Jambi," kata Zamzami.
Baca: Wanita Ini Pamer Foto Pernah Cium Suami Syahrini, Sampai Bongkar Sosok Reino Barack
Baca: Audrey Siswi SMP Korban Geng Siswi SMA Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Lebih Bahagia di Rumah
Baca: Besaran Biaya Anggia Chan untuk Jadi Pacar Settingan Vicky Prasetyo, Cuma 45 Hari Hasilnya Begini
Meski sudah mendekati hari H pencoblosan, namun dirinya tak ambil pusing, sebab upaya hukum masih berproses.
Katanya, selagi KPU melalui PPK ataupun PPS tidak mengumumkan kepada masyarakat tentang pencoretan dirinya, dia yakin akan memenangkan pemilu ini. Sebab sebelumnya ada PPK mengumumkan kepada PPS untuk mengumumkan kepada masyarakat jika ada caleg yang dicoret dari DCT.
Zamzami menilai jika tindakan yang dilakukan oleh PPK tidak etis, sebab masih ada upaya hukum yang dilakukan. Selagi ada upaya hukum, maka KPU tidak berhak mengumkan kepada masyarakat.
Jika diumumkan seperti yang dilakukan sebelumnya, maka ini sangat berpengaruh terhadap pemilihnya. Kata Zamzami, banyak konsetuennya yang ragu untuk memilihnya dalam pileg nanti.
"Kita minta KPU untuk berlaku adil dalam proses pemilu ini, jangan ada pihak-pihak yang dirugikan oleh sikap mereka," imbuhnya.
Bawaslu Merangin Tolak Seluruh Gugatan Pemohon, Zamzami Minta KPU Berlaku Adil (Muzakkir/Tribun Jambi)