Pemilu 2019
Jangan Main-Main, Kampanye Saat Hari Tenang Bisa Kena Sanksi Pidana, Berikut Larangan dan Sanksinya
Dengan demikian semua peserta pemilu tersebut dilarang melakukan kampanye baik di dunia maya maupun kampanye pada warga.
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM - Masa Kampanye calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota legislatif Pemilu 2019 sudah berakhir
Maka saat ini sudah memasuki masa tenang hingga saat pemilihan presiden mendatang.
Dengan demikian semua peserta pemilu tersebut dilarang melakukan kampanye baik di dunia maya maupun kampanye pada warga.
Baca: Tak Perlu Ke Kantor Kelurahan, Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via Online
Baca: Hadiri Pernikahan Sang Anak, Penampilan Halimah, Mantan Istri Bambang Trihatmodjo Super Anggun!
Baca: Hari Ini Logistik Untuk Pemilu di Tanjab Timur, Jambi Terakhir Didistribusikan KPU
Jika kampanye tetap dilakukan maka sanksi akan menanti.
Berikut larangan dan sanksi selama masa tenang.
1. Masa tenang berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Minggu (14/4), Senin (15/4) dan Selasa (16/4).
2. Pada masa tenang nanti, peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Seperti menyampaikan citra diri, visi-misi, dan mempengaruhi orang lain untuk memilih.
3. Seluruh alat peraga kampanye yang tersebar di jalan-jalan juga harus di copot.

Baca: Alasan Mahfud MD Tidak Mau Deklarasi Dukungan Salah Satu Calon Presiden, Menarik Simpati Netizen
Baca: VIDEO dan FOTO Perbandingan Lautan Manusia Kampanye Jokowi Vs Prabowo di Gelora Bung Karno (GBK)
Baca: Tak Perlu Ke Kantor Kelurahan, Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via Online
4. Bila peserta Pemilu melanggarnya, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana karena berkampanye di luar jadwal. Namun, sanksi itu hanya sebatas pidana dan tidak sampai membatalkan kepesertaannya di Pemilu 2019.
Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.
Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.
5. Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.