KPU Pelajari Gugatan Syaihu Cs yang Dikabulkan PTUN, dan Koordinasi dengan KPU RI

KPU Pelajari Gugatan Syaihu Cs yang Dikabulkan PTUN, dan Koordinasi dengan KPU RI

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Wahyu
Sidang Adjudikasi Sengketa Pemilu di Sarolangun, Bawaslu Tolak Gugatan Syaihu Cs, beberapa waktu lalu 

KPU Pelajari Gugatan Syaihu Cs yang Dikabulkan PTUN, dan Koordinasi dengan KPU RI

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan enam Caleg DPRD Sarolangun, yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Hari ini (12/4/2019) PTUN membacakan putusan perkara gugatan Syaihu dan kawan kawan terhadap keputusan KPU Sarolangun tentang pencoretan mereka dari DCT.

Baca: Hari Kedua Distribusi Logistik Pemilu di Bungo, KPU Bungo Sudah Kirim Logistik ke 7 Kecamatan

Baca: Gugatan Caleg Sarolangun yang Dicoret, Dikabulkan PTUN, Putusannya 4 Caleg ini Masuk Lagi ke DCT

Baca: Jelang Berakhir Masa Kampanye Terbuka, Calon DPD Asal Sarolangun Ini Tetap Keliling Sosialisasi

Mereka yang melakukan gugatan antara Muhammad Syaihu, Jannatul Firdaus, Hapis, dan Azakil Azmi dengan register perkara Nomor: 4/G/SPPU/2019/PTUN.JBI dan Aang Purnama dan Cik Marleni dengan nomor registrasi di PTUN Jambi 5/G/SPPU/ 2019/ PTUN.JBI. Dan gugatan yang diajukan Syaihu dan kawan-kawan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Syahlan Samosir, kuasa hukum KPU mengatakan pihak tidak serta merta akan langsung menjalankan putusan tersebut. Kata Syahlan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.

Baca: 2 Pelaku Bunuh & Mutilasi Budi Hartanto di Warkop, Ini Motif Korban Pisahkan Kepala & Badan Korban

Baca: PRIA Ini Palsukan Kematian Ibunya, Demi Memperoleh Uang Asuransi Rp 38 Miliar

"Kita akan pelajari dulu isi putusannya, dan akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Karena bisa saja nanti tidak dijalankan seperti putusan Oesman Sapta Odang (OSO), jadi kita tetap kordinasi dulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI," katanya.

Majelis hakim dalam putusannya, mengabulkan seluruh permohonan penggugat. Selanjutnya, majelis memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan yang dibuat sebelumnya dan wajib menjalankan putusan ini 3 hari setelah putusan ini dibacakan.

KPU Pelajari Gugatan Syaihu Cs yang Dikabulkan PTUN, dan Koordinasi dengan KPU RI (Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved