Pemilu 2019

Ingat, Tidak Boleh Foto Selfie Saat Berada di TPS & Dilarang Gunakan Pakaian Identik Calon Tertentu

Saat Pemilihan Umum 17 April, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 mendatang dilarang berfoto apalagi bersawafoto kala berada d

Editor: andika arnoldy
istimewa
ilustrasi pemilu 2019 

TRIBUNJAMBI.COM- Saat Pemilihan Umum 17 April, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 mendatang dilarang berfoto apalagi bersawafoto kala berada di area Tempat Pemungutan Suara khususnya bilik suara.

Berfoto di bilik suara dapat melanggar asas kerahasiaan yang dijunjung dalam penyelenggaraan Pemilu.

Meski demikian, pemilih masih dibolehkan membawa telepon genggam ke dalam TPS.

Di samping itu, pemilih dilarang menganjurkan pilihan pemilih lain saat berada di TPS.

Baca: Pemuda Hajar Nenek Karena Menolak Berhubungan Intim, Korban Langsung Lari Melapor ke Polisi

Baca: Amien Rais Sebut Prabowo : Dalam Darah Prabowo ada DNA Bung Karno, Bung Hatta dan Bung Tomo

Baca: Disebut-sebut Anak Pejabat Penting, Terungkap Pengakuan 7 Siswi SMA yang Keroyok Siswi SMP

Pemilih juga tidak boleh mengenakan pakaian yang identik dengan calon tertentu.

Pemilu serentak 2019 akan digelar 17 April mendatang atau tinggal tujuh hari lagi.

Sebelum datang ke tempat pemungutan suara (TPS) ada baiknya kita ikuti tata cara mencoblos.

Tata cara mencoblos saat Pilpres 2019 dan Pileg 2019 pada Pemilu tanggal 17 April 2019 bisa dibaca lengkap di artikel ini.

Di hari Rabu 17 April 2019, masyarakat Indonesia yang sudha terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap ( DPT) diharapkan bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

Masyarakat akan mencoblos surat suara untuk memilih capres cawapres, Jokowi - Maruf Amin atau Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Jelang Pemilu 2019 - 5 Warna Surat Suara, Jangan Sampai Salah Coblos Ya!
Jelang Pemilu 2019 - 5 Warna Surat Suara, Jangan Sampai Salah Coblos Ya! (Istimewa)

Selain capres, masyarakat juga akan memilih calon legislatif yang akan duduk di di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Itu artinya, masyarakat akan mencoblos 5 surat suara sekaligus di bilik TPS.

Buat kamu milenial yang baru pertama kali mendapat hak suara untuk mencoblos, yuk simak panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 :

1. pastikan Terdaftar di DPT

Jauh hari sebelum tanggal 17 April 2019, kamu sebaiknya cek dulu apakah kamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved