Pemilu 2019
Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT Via Online Tak Perlu ke Kantor Kelurahan
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudahkah yakin nama Anda ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)?
TRIBUNJAMBI.COM- Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudahkah yakin nama Anda ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)?
KPU mengimbau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya di DPT Pemilu 2019.
Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara.
Baca: VIRAL! Sebut Netizen Sok Suci! Insta Story diduga pelaku pengeroyokan Audrey siswi SMP Beredar
Baca: Daftar Artis Indonesia yang Mendukung Jokowi-Maruf Amin vs Prabowo-Sandiaga Uno
Baca: Harga Motor di April 2019, Ada yang Rp 14 Jutaan, Mulai Honda, Yamaha & Suzuki, Ini Pricelistnya!
Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor desa/kalurahan tempat tinggal atau domisili.
Di kantor desa/kelurahan, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama mereka di DPT.
Namun cara tersebut memiliki banyak kendala.
Terutama bagi pemilih yang kesulitan dalam meluangkan waktu.
Mengingat jam kerja kantor desa/kalurahan yang hanya buka di jam kerja.
Dengan demikian, pemilih dapat menggunakan cara kedua.
Cara yang kedua yakni, mengecek melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Cara yang kedua ini sangat mudah dan praktis, pemilih dapat melakukan pengecekan menggunakan ponsel.

Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.