Sempat Gabung ISIS Ingin Kembali, Ancaman Sudah Menunggu Warga Inggris
Wilayah yang telah masuk dalam daftar hitam saat ini mencakup Provinsi Idlib di barat laut Suriah, yang sebagian telah dikuasai

LONDON, Tribunjambi.com - Warga negaraInggris yang telah gabung dengan ISIS dan ingin kembali kini dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Hal tersebut menyusul disahkannya undang-undang baru dan mulai diberlakukan pekan lalu, yang ditujukan kepada setiap warga negaranya yang telah bepergian ke wilayah dalam daftar hitam pemerintah.
Dilansir Daily Mail, peraturan tersebut menjadikan seseorang yang bepergian ke daerah terlarang dalam daftar hitam dan menetap lebih dari satu bulan tanpa alasan yang sah, sebagai tindak kejahatan.
Wilayah yang telah masuk dalam daftar hitam saat ini mencakup provinsi Idlib di barat laut Suriah, yang sebagian telah dikuasai olehorganisasi teroris terkait Al-Qaeda.
Namun daftar daerah yang lebih luas, termasuk sebagian wilayah Suriah, Libya, Afghanistan, dan Somalia, akan diajukan kepada parlemen sebelum akhir tahun ini.
Disampaikan Menteri Dalam Negeri Inggris Victoria Atkins, setiap warga negara Inggris yang diketahui pernah pergi ke wilayah-wilayah terlarang itu dan kembali setelah menetap dalam waktu tertentu, dapat diancam dengan undang-undang baru tersebut.
Pilpres 2019 Bikin Penghina Ustaz Abdul Somad Kena Dampaknya, Nasibnya Belum Jelas
Doa Luna Maya Untuk Syahrini Ini Bikin Penonton Heboh, di Depan Raffi Ahmad
Kekaguman Reino Barack pada Sosok Syahrini, dan Pria yang Mau Menerima Luna Maya dari A-Z
Harvey Moeis, Suami Super Kaya Sandra Dewi, Anaknya Sampai Dibelikan Pesawat Jet Pribadi
VIDEO: Boy With Luv Lagu Lama Diarensemen Ulang? Bersama Halsey, BTS Beri Kejutan Jelang Comeback
"Setiap individu akan diberi waktu satu bulan untuk meninggalkan daerah yang terlarang, setelah itu mereka akan menghadapi penuntutan jika memilih untuk tinggal," ujar menteri.
Undang-undang baru tersebut tidak memerlukan bukti keterlibatan seseorang dengan organisasi teroris atau milisi asing, maupun ikut dalam pertempuran.
Sehingga undang-undang baru ini juga dapat dikenakan kepada para "penganting ISIS" yang saat ini terjebak di Suriah.
Banyak tersangka anggota kelompok teroris yang kini ditahan di Idlib sejak 2012, setelah terjepit antara perbatasan Turki dengan pasukan pemerintah yang loyal kepada Presiden Suriah Bashar al-Assad.
Sementara hanya 40 dari 400 pendukung ISIS yang telah kembali ke Inggris dari Suriah maupun Irak sejauh ini telah menghadapi tuntutan.
Banyak di antara mereka yang ditahan belum dituntut karena sulitnya mengumpulkan bukti keterlibatan mereka dalam pertempuran yang membela ISIS.
Ditambahkan Menteri Keamanan Ben Wallace, pemerintah Inggris telah menunjuk wilayah-wilayah terlarang dalam upaya menghadapi ancaman yang ditimbulkan dari kawasan surga teroris itu.
"Kami tidak akan ragu untuk menggunakan undang-undang ini ketika ada kesempatan," ujarnya.
"Dan tentu saja demi alasan keamanan, pembahasan mengenai wilayah-wilayah mana saja yang akan diajukan dalam daftar hitam akan tetap dirahasiakan hingga kami ajukan ke Parlemen," tambahnya.