Pemilu 2019
Mahfud MD Beri Solusi Pemilh Golput Saat Pemilu 2019, Bukan Dijerat Dengan Undang-Undang Teroris
menurut Prof Mahfud MD mengatakan, tak ada dasar hukum yang dapat menjerat orang yang tidak memilih alias golput.
TRIBUNJAMBI.COM- Persoalan golput pada Pemilu Serentak 2019 mendatang menjadi fenomena tersendiri.
Diprediksi jumlah golput tetap akan ada meski sudah sering ada sosialiasi tentang Pemilu Serentak 2019
Namun hingga saat ini belum ditemukan sanksi yang tepat bagi masyarakat yang golput saat Pemilu Serentak 2019
Bahkan menurut Prof Mahfud MD mengatakan, tak ada dasar hukum yang dapat menjerat orang yang tidak memilih alias golput.
Baca: Pemilu Habiskan Biaya Triliunan Rupiah, Jokowi Himbau Agar Masyarakat Gunakan Hak Pilih,Tidak Golput
Baca: Prabowo Subianto Bantah Dukung Ideologi Khilafah, Sebut Ideologi Sudah Final Untuk Bangsa Indonesia
Baca: Pernyataan Kalimat Penutup Calon Presiden Prabowo Subianto Membuat Capres Jokowi & Hadirin Tertawa.
Ia menegaskan, golput adalah hak setiap warga negara. Sehingga, tidak ada pasal yang dapat menjeratnya, termasuk pasal terkait terorisme, ITE maupun hoaks.

"Tidak ada undang-undangnya, tidak ada hukumnya. Mau pakai pasal apa? Mau pakai teror? Bukan. Mau pakai hoaks, juga bukan. Karena ngajak (golput) itu terang-terangan, bukan berita hoaks," ujar Mahfud MD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Mahfud MD yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melihat, ketika seseorang menggunakan hak suara dalam kontestasi politik, maka dia menggunakan tanggung jawab moral sebagai warga negara Indonesia.
Mantan Ketua MK itu juga mengatakan, setiap suara yang dihasilkan, dapat memberi sumbangan bagi negara untuk menjadi lebih baik ke depannya.
"Oleh sebab itu, lebih baik mari kita ajak masyarakat untuk tidak golput sebagai tanggung jawab moral. Karena negaranya milik kita bersama, setiap suara itu akan memberi sumbangan bagi perkembangan kenegaraan kita ke depan," papar Mahfud MD.
Sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 01 Maruf Amin menegaskan, fatwa golput haram sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah dikeluarkan sejak 2014.
Maruf Amin yang merupakan Ketua nonaktif MUI, menerangkan soal fatwa MUI terkait golput itu haram.
Maruf Amin berujar, fatwa itu sudah dikeluarkan sejak lama, dari hasil ijtima ulama. Yang berlaku juga pada pemilihan presiden 2014 silam.
"Supaya jangan membuang suara. Fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi (untuk tak hadir ke TPS)," ujar Maruf Amin di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019).
Maruf Amin menerangkan, fatwa golput haram diputuskan bukan karena Pilpres 2019. Sebab, sudah melalui kesepakatan di komisi fatwa MUI.
"Sudah diluncurkan di forum namanya Itjima Ulama, yang dihadiri oleh seluruh komisi fatwa se-Indonesia," jelas Maruf Amin.