Berita Kriminal Kota Jambi
Enam Tersangka Judi di Pasar Hongkong, Segera Diserahkan ke Jaksa Beserta Barang Bukti Rp 30 Jutaan
Enam Tersangka Judi di Pasar Hongkong, Segera Diserahkan ke Jaksa Beserta Barang Bukti Rp 30 Jutaan
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Deni Satria Budi
Enam Tersangka Judi di Pasar Hongkong, Segera Diserahkan ke Jaksa Beserta Barang Bukti Rp 30 Jutaan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa waktu yang lalu, Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengrebekan dan menetapkan tersangka judi di Pasar Hongkong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Baca: Dewa Judi Asal Kalimantan Ini Buat Amerika Resah, Kini Diburu Beberapa Intelijen, Termasuk FBI
Baca: POLDA Jambi Gerebek Perjudian di Pasar Hongkong: 6 Pemain Diamankan, Rp 30 Juta Disita
Baca: Kisah Dewa Judi Kelahiran Kalimantan, Paul Phua yang Jadi Buronan FBI
Dirreskrimum Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi mengatakan tim penyidik saat ini melakukan penyusunan berkas perkara untuk enam tersangka kasus judi.
"Berkas perkara judi di pasar Hongkong dengan barang bukti uang tunai Rp30,2 juta segera kita limpahkan ke jaksa,"katanya, Minggu (31/3).
Ditegaskan, para tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Jambi. Hal itu dilakukan untuk dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka."Keenam tersangka masih ditahan di Mapolda Jambi," sebutnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini tim Ditkrimum Polda Jambi menetapkan enam pelaku judi remi yang ditangkap tersebut yakni Indra Gunawan alias Bujang Ki'i, Jalan Raden Fatah, Rt. 08, Kecamatan Sijenjang; Budi Wijaya alias Budi anak dari Antoni, Jalan Hayam Wuruk, No. 33, Rt. 14, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.
Frans Lukmana alias Alex Scorpio, warga Jalan Makiam, No. 17, Rt. 17, Kelurahan Cempaka Putih Kec. Jelutung; Zulkifli alias Zul, warga Jalan Raden Fatah, Rt. 08, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur ; Agus Abdul Roni alias Agus Bin Ali Mahyin, Jalan Raden Fatah, Rt. 07, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur dan Petrus Tandry Lim alias Akiyang warga Jalan Singosari, Rt. 25, Kelurahan Talang Banjar, Kelurahan Jambi Timur.
Baca: Razia Balap Liar di Kawasan Bandara Sulthan Thaha, Polresta Sita Sejumlah Kendaraan Diduga Bodong
Baca: NENEK Ini Relakan Rahimnya Mengandung Anak dari Cucunya yang Ingin Miliki Anak Kandung
Baca: Lelang Jabatan Eselon II Di Lingkup Pemprov Jambi, Ada 2 Posisi yang Kosong, Ini Kata Kepala BKD
Keenam orang pelaku judi kartu remi berserta barang bukti uang sebesar Rp30,2 juta dari lokasi yang selama ini sulit tersentuh hukum di kawasan pasar Hongkong, Jelutung, Kota Jambi.
Keenam orang tersebut, ditangkap pekan lalu di Perumahan Villa Barongsai, Jelutung atau tepatnya di Pasar Hongkoigng.
Penangkapan keenam pelaku itu dilakukan pada Jum'at 22 Maret 2019 sekira Pukul 20.30 WIB oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Perumahan Villa Barongsai Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung Kota Jambi ada perjudian kartu remi.
Baca: VIDEO: Detik-detik Lalu Muhammad Zohri Juara di Ajang 1st Malaysia Open Grand Prix, Raih Medali Emas
Baca: Teruslah Jadi Koran Terbaik di Provinsi Jambi, Walikota Fasha Apresiasi Jalan Sehat Tribun Jambi
Berdasarkan informasi itu, kemudian tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, dan di dapati benar bahwa ada kegiatan perjudian jenis kartu remi. Selanjutnya, sekira Pukul 20..45 WIB tim melakukan penggerbekan di dalam kawasan Pasar Hongkong tersebut.
Enam Tersangka Judi di Pasar Hongkong, Segera Diserahkan ke Jaksa Beserta Barang Bukti Rp 30 Jutaan (Ferry Fadly/Tribun Jambi)