Pengendara Roda Empat dan Dua Berkendara sambil Merokok Bakal Dikenakan Denda Atau 3 Bulan Penjara

Polisi menyebut para pengemudi mobil dan sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
berkendara sambil merokok 

Pengendara Roda Empat dan Dua Berkendara sambil Merokok Bakal Dikenakan Denda Atau 3 Bulan Penjara

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menyebut para pengemudi mobil dan sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara dapat dikenakan denda sebesar Rp 750.000.

Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, aturan itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hukumannya ya ditilang, hukumannya tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000, itu saja," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).

Nasir menjelaskan, peraturan itu berlaku bagi semua pengendara, tidak sebatas pada pengendara sepeda motor saja.

Baca: DJ Malla Senang Mendapat Sambutan Meriah, Awalnya Nge-DJ Malu dan Deg-degan

Baca: TAK Kuat Menahan Diri, Sepasang Kekasih Mesum di Kabin Pesawat: Abaikan Peringatan Pramugari

Namun, Nasir menyebut pengendara yang kedapatan merokok tidak serta-merta langsung ditilang.

Nasir mengatakan, polisi akan melakukan upaya edukatif dan persuasif sebelum menindak pelanggar secara represif dengan memberikan tilang.

"Tidak semua pelanggaran ditilang, ada yang diingatkan, dibima, diberikan imbauan. Tidak serta merta, tindakan ditilang atau tidak nanti pertimbangan petugas di lapangan," ujar Nasir.

Adapun, merokok dilarang bagi para pengemudi karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi mereka saat berkendara hingga dikhawatirkan dapat membahayakan perjalanan.

"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis aturan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Selain mengatur soal ketentuan operasional ojek online dan tarif, ada pula aturan lain yang menyebutkan bila pengemudi dilarang merokok saat mengendarai sepeda motor.(*)

Baca: ORANGTUA Ini Jual Bayi Kembarnya Seharga Rp 250 Juta: Demi Lunasi Utang pada Rentenir

Baca: Pesan Jendral Gatot Nurmantyo Untuk Debat Pilpres 2019: Debat Kan Harus Saling Serang

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Merokok Sambil Berkendara Bisa Dipenjara atau Didenda Rp 750.000, http://jateng.tribunnews.com/2019/03/30/merokok-sambil-berkendara-bisa-dipenjara-atau-didenda-rp-750000.

Editor: m nur huda

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved