Pengguna Suket Tak Pengaruhi Ketersediaan Logistik, KPU Kota Jambi Akomodir Putusan MK

Pengguna Suket Tak Pengaruhi Ketersediaan Logistik, KPU Kota Jambi Akomodir Putusan MK

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rohmayana
Aktivitas di KPU Kota Jambi, Selasa (12/3/2019) 

Pengguna Suket Tak Pengaruhi Ketersediaan Logistik, KPU Kota Jambi Akomodir Putusan MK

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir penggunaan surat keterangan (Suket) Pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, ditindaklanjuti KPU Kota Jambi.

Menyikapi itu, KPU Kota Jambi tidak khawatir pengguna suket akan kekurangan surat suara.

Beberapa hari lalu, MK mengabulkan sebagian Judicial Review terhadap UU 20 tentang pemilu. Sebagian keputusan tersebut ada tiga keputusan penting seperti penggunaan surat keterangan, Penambahan waktu 12 Jam untuk penghitungan dan perpanjangan waktu untuk pendataan DPTb.

Baca: KPU Bungo Akomodir Pemilih yang Menggunakan Suket, Tapi Syaratnya Suket Harus dari Instansi Ini

Baca: Ada Catatan di Buku Tersangka, BNNP Kembangkan Asal Sabu Pasca Penggerebekkan Danau Sipin

Baca: PT Pegadaian Cabang Muara Bungo Adakan Seminar Arrum Haji, Cara Baru Dapat Porsi Haji

Deni Rahmat, Komisioner KPU Kota Jambi kepada Tribunjambi.com mengungkapkan, ada tiga keputusan MK yang terkait pelaksaan pemilu. Diantaranya, dibolehkannya penggunaan Suket, memberikan penambahan waktu untuk pendataan DPTb dan penambahan waktu untuk proses penghitungan dan perekapan suara di TPS setelah hari H.

“Lebih kurang ada tiga putusan MK tersebut. Dan, itu akan kita tunggu bagaimana arahan dari KPU RI menyikapi keputusan tersebut,” terang Deni Rahmat, Jumat (29/3/2019).

Deni sendiri menggarisbawahi keputusan MK tersebut dikeluarkan karena banyaknya warga yang belum masuk dalam DPTb. Hal ini diduganya karena keterlambatan mereka mengurus masuk DPTb tersebut.

“Perpanjangan waktu pendataan DPTb akan dilakukan sampai H-7 atau 10 April 2019,”terang Deni.

Batasan itu, dilakukan karena KPU juga harus melakukan penghitungan jumlah mereka dan pendistribusian logistic yang juga harus dilakukan.

Lantas terkait perpanjangan waktu bagi proses penghitungan dan rekap di TPS diakuinya hal wajar. Sebab, hal yang paling sulit dilakukan petugas KPPS adalah melakukan rekap hasil pemungutan. Karena banyak dokumen yang harus diisi. Sehingga itu jelas memakan waktu yang tidak sebentar.

Baca: Profil Melinda Zidemi, Gadis Cantik Calon Pendeta yang Tewas Dibunuh Dua Orang Buruh Kebun Sawit

Baca: Puluhan Pejabat di Tanjab Barat Belum Laporkan Data LHKPN, Encep:Tidak Melapor Akan Dikenakan Sanksi

Baca: Geger, Mayat Mengapung di Sungai, Ternyata Korban Sempat Dikejar Warga Karena Ketahuan Mencuri HP

“Perpanjangan waktu untuk penghitungan dan rekap selama 12 Jam itu dimulai sejak dari penghitungan sampai proses penyalinan. Karena yang menjadi masalah itu penyalinan. Kita akui itu bisa tidak selesai pada hari H,” ungkap Deni Rahmat.

Deni juga menyatakan bahwa perpanjangan waktu untuk pendataan DPTb dan penggunaan Suket pada saat pencoblosan nanti diakuinya tidak akan mempengaruhi logistic surat suara. Sebab, diakuinya, dari rekap DPTb 17 Maret lalu, untuk Kota Jambi diketahui ada 3000 pemilih yang keluar dan lebih kurang hanya 2000 pemilih masuk. Sehingga hal itu tidak menjadi kekhawatiran bagi KPU Kota Jambi.

Baca: Truk Bermuatan 30 Ton Surat Suara KPU Muarojambi Ambruk, Bawaslu Apresiasi Kerja KPU

Baca: Terima Formulir C1 Plano, KPUD Sarolangun Temukan Formulir Riau dan Papua

“Dalam proses rekap DPTb terakhir, ada lebih kurang 3000 pemilih keluar dan hanya 2000 pemilih masuk,” ucapnya.

Sementara itu, Yatno, Ketua KPU Kota Jambi kepada Tribun menambahkan bahwa mereka juga saat ini tengah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI terkait keluarnya keputusan MK. Sehingga mereka masih menunggu petunjuk terknis dari KPU RI.

“Terkait keputusan MK atau penggunaan Suket kita akan menunggu petunjuk dari KPU RI,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved