KPU Muarojambi Minta KPPS dan Panwas TPS Harus Punya Pemahaman yang Sama
KPU Muarojambi Minta KPPS dan Panwas TPS Harus Punya Pemahaman yang Sama
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
KPU Muarojambi Minta KPPS dan Panwas TPS Harus Punya Pemahaman yang Sama
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi, Edison menyampaikan di dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 nantinya, antara KPPS dengan Panwas TPS, harus memiliki pemahaman yang sama di tingkat TPS.
"Regulasi saat ini sesuai juga dengan pesan KPU RI harus ada pemahaman yang sama antar KPPS dengan Panwas TPS. Karena yang berhak menentukan pemungutan suara ulang itu adalah panwas TPS," ujarnya.
Baca: 50 TPS Rawan dan 1 TPS Sangat Rawan di Tanjung Jabung Timur, Polres Siagakan 297 Personel
Baca: Truk Bermuatan 30 Ton Surat Suara KPU Muarojambi Ambruk, Bawaslu Apresiasi Kerja KPU
Baca: Diam-diam Ustadz Abdul Somad Ngefans Sama Artis Cantik Ini, Ini Alasan UAS Menggemari Sosok Ini
Lebih lanjut Ia menerangkan jika nantinya pemahaman mengenai aturan atau regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut sepaham. Makanya di pastikan pelaksanaan pemilu 2019 lancar dan sesuai dengan aturan.
Edison memberi contoh bahwa pemahaman yang harus di miliki keduanya diantarnya yaitu pemahaman-pemahaman mengenai aturan pemungutan suara ulang.
Baca: Minim Peminat dan Peluang Kerja yang Kecil, Beberapa Jurusan di SMK di Jambi, Bakal Dihapus
Baca: KEHEBATAN Sat-81 Kopassus, Saudara hingga Istri Tak Tahu Tugas Suaminya: Pasukan Elite Penuh Rahasia
"Misalnya apa-apa saja yang menyebabkan pemungutan suara ulang. Seperti pada saat ketua KPPS menunjukkan surat suara sah dan tidak sah. Nah itu harus ada pemahaman yang sama, antara keduanya," terangnya.
KPU Muarojambi Minta KPPS dan Panwas TPS Harus Punya Pemahaman yang Sama (Samsul Bahri/Tribun Jambi)