Daftar Kenaikan Gaji PNS dan TNI yang Keluar Pada April 2019, Sudah Diteken Presiden

Berdasarkan PP Nomor 16/2019 tentang perubahan kedua belas atas PP Nomor 28/2001 tentang perubahan gaji ...

Editor: Duanto AS
IST
Ilustrasi PNS Satpol PP. 

Berikut ini daftar kenaikan gaji PNS dan TNI yang keluar pada April 2019. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah meneken peraturan pemerintah tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri, Presiden Jokowi meneken peraturan kenaikan gaji untuk anggota TNI.

Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan PP Nomor 16/2019 tentang perubahan kedua belas atas PP Nomor 28/2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Nasional Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel TNI.

1. Gaji Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.

Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

Baca Juga

 Dianggap Sudah Meninggal Setelah 12 Tahun tak Pulang, TKW Yuliana Pulang Bawa Uang dan Emas

 Siapa yang Bertanggungjawab, Pacaran di Tempat Sepi, Mahasiswi Diperkosa 2 Pria Tak Dikenal?

 Bocah 9 Tahun Ungkap Pembunuhan Pendeta Cantik Asal Palembang yang Tewas Dirudapaksa

 Cinta Segitiga dan Foto Syur Dian Mardiani, Sabar Manullang Hajar Jufrizal hingga Dijemput Maut

2. Gaji Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

3. Gaji Perwira Pertama

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400. Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

http://cdn2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/gaji_pokok_tni.jpg

Gaji pokok anggota TNI 2019. (Setneg)

4. Gaji Perwira Menengah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved