Tarif Ojek Online
Tarif Ojek Online Jambi, Simak Tarif Baru yang Ditetapkan Kementrian Perhubungan
Dengan adanya tarif baru ojek online akan lebih mudah menentukan dan mengatur pengeluaran sebelum menggunakan ojek online.
TRIBUNJAMBI.COM - Bagi masyarakat pengguna ojek online, perlu mengetahui tarif baru ojek online.
Dengan adanya tarif baru ojek online akan lebih mudah menentukan dan mengatur pengeluaran sebelum menggunakan ojek online.
Baru-baru ini Kementerian Perhubungan menetapkan besaran tarif batas atas dan batas bawah ojek online di seluruh Indonesia.
Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera satu diantaranya tarif ojek online Jambi , Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.
Zona II meliputi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Berikut ini untuk zona I, yaitu Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali: Tarif batas bawah: Rp 1.850 per kilometer Tarif batas atas: Rp 2.300 per kilometer Biaya jasa minimal dalam sekali order adalah Rp 7.000-Rp 10.000.
Biaya jasa minimal artinya biaya paling sedikit yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Besarnya ditentukan oleh aplikator. Besaran tarif ojek online mulai berlaku pada 1 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, biaya jasa telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen. Sisanya, 80 persen menjadi hak pengemudi.
"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall. Ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/3/2019).
Baca: Jaksa Ungkap Hubungan Rian Subroto & Vanessa Angel, Berawal dari Minta Artis Untuk Kencan ke Dhani
Baca: Ramalan Zodiak Bulan April 2019 - Pisces Fokus pada Kedamaian Hati, Leo Cukup Menawan
Baca: Suami Hubungan Intim Bertiga, Istri Murka dan Tikam Selingkuhan, Terungkap Rahasia Cinta Segitiga
Baca: Kronologis Dosen UNM Bunuh Siti Zulaeha, Istri Wahyu Jayadi Ungkap Kejanggalan di Malam Kejadian
Baca: Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Diskon 50 Persen, Begini Urutan Mudahnya
Dasar hukum Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).
Berdasarkan Peraturan ini, formula perhitungan jasa (tarif ojek online) kemudian dirumuskan dan dituangkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Baca juga: Orangtua Bayi Bernama Gopay Dapat Cash Back Rp 500 Ribu Per Bulan Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.
Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra.
Sementara itu, biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi. Berdasarkan kebutuhan Budi menjelaskan, pentapan zonasi dilakukan menyesuaikan dari tingkat kebutuhan ojek online di suatu wilayah.
Kondisi ini yang membuat area Jabodetabek memiliki zona sendiri karena ojek online sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menyebabkan pola perjalanannya berbeda, dan perlu diatur secara khusus.