OKNUM Dosen UIN Diduga Lakukan Pelecehan 5eksual Terhadap Mahasiswi: Resmi jadi Tersangka

TRIBUNJAMBI.COM, BANDAR LAMPUNG - SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung,

Editor: ridwan
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDAR LAMPUNG - SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung, akhirnya menyandang status tersangka dan langsung ditahan.

SH menjadi tersangka kasus dugaan tindak asusila.

Dengan statusnya tersebut, SH saat ini sudah dijebloskan ke penjara oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka sudah berlaku sejak Kamis, 21 Maret 2019.

"Statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam gelar (perkara)," ungkap Bobby, Minggu, 24 Maret 2019.

Bobby menuturkan, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. "Sudah," ujar dia singkat.

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig mengatakan, SH ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat, 22 Maret 2019.

"Kemarin (Jumat) dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai pukul 20.00 WIB," ungkapnya.

"Dan sudah ditahan di Tahti Mapolda Lampung," imbuhnya.

SH akan ditahan hingga 20 hari ke depan sembari penyidik melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"(Berkas perkara) segera dilengkapi," kata Ketut.

Terkait kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan, Ketut mengaku belum menerimanya.

"Kalau pengajuan penangguhan kayaknya ada. Tapi, saat ini belum ada permintaan," tuturnya.

Ketut juga belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan tersangka bakal dikabulkan atau tidak.

"Kalau soal diterima atau tidak, itu kebijakan pimpinan," ucap Ketut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved