Nurut Saat Diajak Makan Jagung di Kebun, Siswi Madrasah Aliyah Diperkosa Pacar
Baru-baru ini heboh seorang siswi SMA diperksosa pacar sendiri di Sebuah gubuk.
TRIBUNJAMBI.COM - Sebagai wanita mesti mampu menjaga diri dari orang yang berniat jahat.
Tak semua orang yang dianggap baik tak berpeluang berbuat jahat, satu diantaranya pacar.
Baru-baru ini heboh seorang siswi siswi Madrasah Aliyah diperksosa pacar sendiri di Sebuah gubuk.
Seorang siswi Madrasah Aliyah, JR, warga Dusun Kinca, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku diperkosa oleh pacarnya. Gadis berusia 18 tahun itu sebelumnya diajak pacarnya berinisial SP (19) untuk makan jagung di sebuah kebun.
Namun tak diduga, ia langsung diperkosa di sebuah gubuk di lahan milik orangtua pelaku. Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku dibantu oleh dua orang temannya berinisial DN (17) dan KR (16).
Ketiga remaja ini diketahui semuanya adalah warga Desa Adu, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Bahkan, korban hendak diperkosa secara bergilir, namun berhasil melarikan diri setelah berpura-pura minta air putih. B
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa putrinya ke kantor polisi. Kepala Subbagian Humas Polres Dompu, Iptu Suhatta membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemerkosaan terhadap pelajar tersebut.
Baca: Perbandingan Pernikahan Lucinta Luna Dengan Pernikahan Syahrini-Reino Barack
Baca: Tergiur Diajak Indehoi di Kamar Kos, Seorang Pria di Lampung Tengah Harus Bayar Rp 20 Juta
Baca: Tak Terima Diputus, Pria di Musi Banyuasin Tusuk Pacar yang Gendong Balita Sampai 16 Lubang
Baca: VIRAL - Pengemis Kaya di Bogor Ternyata Juragan Angkot, ini Profil Aslinya Menurut Pol PP
Baca: Jadwal Salat Kamis 21 Maret 2019, Jambi, Jakarta, Surabaya dan Kota Lainnya di Indonesia,
"Salah satu dari tiga pelaku ini, yakni SP dengan korban memang sempat memiliki hubungan dekat," kata Suhatta saat dihubungi, Kamis (20/3/2019). Akibat peristiwa itu, korban mengalami rasa sakit yang cukup serius di organ vitalnya dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat. "Sampai sekarang korban masih dalam perawatan medis," tutur Suhatta.
Jajaran Polsek Hu'u langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku. Saat ini mereka telah diamankan untuk diproses hukum.
Baca: Kinerja Sektor Usaha Pertambangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jambi Tumbuh 4,71 Persen,
Baca: Ramalan Zodiak Kamis 21 Maret 2019, Aries Pikirkan Rumah Impian, Leo Kudu Waspada
Baca: Ramalan Zodiak Kamis 21 Maret 2019, Aries Pikirkan Rumah Impian, Leo Kudu Waspada
Baca: Doa Mustajab yang Diajarkan Nabi dan Rasul, Umat Muslim Wajib Mengamalkannya
Baca: Lowongan Kerja TKS Kementrian Ketenagakerjaan RI Dibuka Sampai 24 Maret 2019
Kasus serupa juga pernah terjadi di Surabaya. IAR (23), diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Senin (14/1/2019) lalu. Dia dilaporkan telah melalukan penyekapan, penganiayaan, hingga pemerkosaan kepada IS (20), pacarnya sendiri.
IS disekap selama 2 hari pada 8 hingga 9 Januari lalu di kamar kos pelaku di Jalan Kedondong Kidul II, Surabaya.
"Selama penyekapan, korban dianiaya, disetubuhi hingga dipotong rambutnya dengan paksa," kata Kapolsek Tegalsari Kompol David Trio Prasojo, Kamis (17/1/2019). IS berhasil kabur pada 9 Januari lalu saat pelaku sedang lengah
. Keesokan harinya, dia lantas melapor ke polisi atas apa yang dialami. Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu kepada IS, karena di ponsel IS, pelaku menemukan percakapan mesra dengan pria lain.
"Keduanya masih setahun berpacaran, tapi sudah beberapa kali melakukan hubungan badan," ujar David.
David, juga kerap memaksa IS untuk berhubungan badan. "Jika IS menolak, pelaku mengancam IS akan menyebar foto-foto vulgar IS yang ada di ponselnya," terang David. Pelaku diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 tahun.