Rumah Warga Kenali Besar Tertimbun Longsor, Komisi III DPRD Kota Jambi Dorong Pemkot Ambil Tindakan

Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar hearing bersama warga Kelurahan Kenali Besar yang mengeluh rumahnya terkena longsor.

Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rohmayana
Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar hearing bersama warga Kelurahan Kenali Besar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar hearing bersama warga Kelurahan Kenali Besar yang mengeluh rumahnya di sekitar Perumahan Permata Citra 8 terkena longsor. 

Karena selain ada rumah warga yang terkena timbunan longsor, di perumahan tersebut juga tidak dilengkapi dengan fasilitas umum, lampu penerangan Jalan, dan lainnya.

Subandi sebagai ketua RT 1 menyampaikan bahwa dirinya sudah mencari pemilik perumahan tersebut. Namun pemilik perumahan tersebut dikabarkan sudah meninggal. Sehingga pihak warga tidak bisa meminta pertanggungjawaban.

"Perumahan ini, perumahan lama, pemiliknya sudah meninggal sekarang tinggal anaknya. Jadi kami tidak bisa mengadu lagi kecuali dengan pemerintah. Kami minta diberi kebijakan," katanya saat hearing di DPRD kota Jambi, Rabu (20/3) .

Baca: Diperiksa KPK, Politisi PKS Mengaku Tak Terima Dana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Baca: Apek Resividis Jambret Dihadiahi Timah Panas, Ini Tiga Wilayah Operasinya di Kota Jambi

Baca: 53 Desa di Sarolangun Ikuti Pilkades Serentak Pada 2020, Pemerintah Masih Terkendala Alat e-Voting

Baca: 53 Desa di Sarolangun Ikuti Pilkades Serentak Pada 2020, Pemerintah Masih Terkendala Alat e-Voting

Baca: Video Viral! Penumpang Maskapai Lion Air Mengaku Kehilangan Uang Rp 3,9 Juta di Bagasi Pesawat

Menurutnya jika dibiarkan saja dikhawatirkan rumah tersebut akan terus tertimbun oleh tanah yang longsor. "Apalagi kalau musim hujan," katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, membenarkan bahwa pemilik perumahan sudah meninggal. Sementara fasos dan fasumnya belum ada satupun yang diserahkan kepada pemerintah. Sehingga harus ada kebijakan dari pemerintah, meskipun datanya belum masuk menjadi aset Pemkot Jambi, karena merupakan kepentingan masyarakat.

Menurutnya perizinan pembangunan perumahan bertahun-tahun yang lalu, Dinas Perumahan dan Pemukiman hanya menerima saja.

"Berapa mau dibangun diterima. Namun dinas perkim dulu tidak meminta agar pihak perumahan melengkapi fasos dan fasum. Sehingga kejadiannya ketika ada masalah jadi seperti ini. Dilihat data tidak ada di daftar aset Pemkot Jambi, tapi pemiliknya sudah tidak ada lagi. Inilah harus ada kebijakan dari kita selalu pemerintah," jelasnya.

Namun katanya sistem saat ini sudah berubah. Pihak pemilik perumahan wajib melengkapi fasos dan fasum dan harus segera diserahkan asetnya kepada Pemkot Jambi ketika sudah selesai pembangunan.

"Jadi datanya jelas, kalau asetnya jelas milik pemkot. Maka jika terjadi masalah pemkot bisa mudah membantu," katanya.

Berdasarkan data bahwa perumahan tersebut dikeluarkan izin tahun 2010. Junedi menyebutkan masalah ini sudah diserahkan pada Dinas PUPR Kota Jambi dan segera diambil langkah, dengan menurap lokasi di sekitar rumah yang akan terkena longsor.

Pihaknya juga akan menggelar hearing kembali, untuk menanyakan kepada pemerintah langkah apa yang akan diambil jika masih ada fasos dan fasum yang belum diserahkan kepada Pemkot Jambi.

"Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," katanya. (Rohmayana)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved