Rumah Warga Kenali Besar Tertimbun Longsor, Komisi III DPRD Kota Jambi Dorong Pemkot Ambil Tindakan
Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar hearing bersama warga Kelurahan Kenali Besar yang mengeluh rumahnya terkena longsor.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar hearing bersama warga Kelurahan Kenali Besar yang mengeluh rumahnya di sekitar Perumahan Permata Citra 8 terkena longsor.
Karena selain ada rumah warga yang terkena timbunan longsor, di perumahan tersebut juga tidak dilengkapi dengan fasilitas umum, lampu penerangan Jalan, dan lainnya.
Subandi sebagai ketua RT 1 menyampaikan bahwa dirinya sudah mencari pemilik perumahan tersebut. Namun pemilik perumahan tersebut dikabarkan sudah meninggal. Sehingga pihak warga tidak bisa meminta pertanggungjawaban.
"Perumahan ini, perumahan lama, pemiliknya sudah meninggal sekarang tinggal anaknya. Jadi kami tidak bisa mengadu lagi kecuali dengan pemerintah. Kami minta diberi kebijakan," katanya saat hearing di DPRD kota Jambi, Rabu (20/3) .
Baca: Diperiksa KPK, Politisi PKS Mengaku Tak Terima Dana Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Baca: Apek Resividis Jambret Dihadiahi Timah Panas, Ini Tiga Wilayah Operasinya di Kota Jambi
Baca: 53 Desa di Sarolangun Ikuti Pilkades Serentak Pada 2020, Pemerintah Masih Terkendala Alat e-Voting
Baca: 53 Desa di Sarolangun Ikuti Pilkades Serentak Pada 2020, Pemerintah Masih Terkendala Alat e-Voting
Baca: Video Viral! Penumpang Maskapai Lion Air Mengaku Kehilangan Uang Rp 3,9 Juta di Bagasi Pesawat
Menurutnya jika dibiarkan saja dikhawatirkan rumah tersebut akan terus tertimbun oleh tanah yang longsor. "Apalagi kalau musim hujan," katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, membenarkan bahwa pemilik perumahan sudah meninggal. Sementara fasos dan fasumnya belum ada satupun yang diserahkan kepada pemerintah. Sehingga harus ada kebijakan dari pemerintah, meskipun datanya belum masuk menjadi aset Pemkot Jambi, karena merupakan kepentingan masyarakat.
Menurutnya perizinan pembangunan perumahan bertahun-tahun yang lalu, Dinas Perumahan dan Pemukiman hanya menerima saja.
Namun katanya sistem saat ini sudah berubah. Pihak pemilik perumahan wajib melengkapi fasos dan fasum dan harus segera diserahkan asetnya kepada Pemkot Jambi ketika sudah selesai pembangunan.
"Jadi datanya jelas, kalau asetnya jelas milik pemkot. Maka jika terjadi masalah pemkot bisa mudah membantu," katanya.
Berdasarkan data bahwa perumahan tersebut dikeluarkan izin tahun 2010. Junedi menyebutkan masalah ini sudah diserahkan pada Dinas PUPR Kota Jambi dan segera diambil langkah, dengan menurap lokasi di sekitar rumah yang akan terkena longsor.
Pihaknya juga akan menggelar hearing kembali, untuk menanyakan kepada pemerintah langkah apa yang akan diambil jika masih ada fasos dan fasum yang belum diserahkan kepada Pemkot Jambi.
"Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," katanya. (Rohmayana)