Penyampaian LKPJ Wali Kota Jambi, 29 Anggota Dewan Disebut Hadir, Ternyata Hanya 23 Orang

DPRD Kota Jambi menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi tahun anggaran 2018.

Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rohmayana
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2018 dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- DPRD Kota Jambi menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi tahun anggaran 2018, di DPRD Kota Jambi, Senin (18/3). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Absor.

Namun sayangnya saat pembukaan rapat disebutkan anggota DPRD yang hadir sebanyak 29 anggota DPRD. Namun yang terlihat di kursi anggota dewan dari pantauan tribunjambi.com hanya sebanyak 23 anggota.

Artinya sebanyak 23 anggota dewan duduk di kursi, 6 anggota dewan hanya mengisi absen namun tidak mengikuti rangkaian paripurna, dan 16 anggota dewan absen.

Baca: BLAK-BLAKAN, Calon Presiden Nomor Urut 01 Jokowi Cerita Sosok Sang Ayah, Usai Bertemu Sopir Truk

Baca: VIDEO: Geger Monster Ikan Tapah Raksasa di Sungai Batanghari Jambi, Butuh 5 Orang Mengangkatnya

Baca: Pasca Debat Ketiga, Bagaimana Elektabilitas Pasangan Calon Presiden Jokowi- Maruf dan Prabowo-Sandi

Baca: Pegawai Dukcapil Sarolangun Kerja Lembur untuk Cetak 7.500 KTP elektronik Jelang Pilpres

Wali Kota Jambi Syarif Fasha juga langsung menghadiri paripurna LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2018. Dia langsung membacakan laporan tersebut di tengah hadirin.

Disampaikan Fasha bahwa penyampaian LKPJ No 3 tahun 2007, dimana LKPJ wajib dilaporkan dari kepala daerah kepada anggota dewan dan masyarakat. Untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan memberikan informasi kepada masyarakat. (Rohmayana)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved