Besaran Gaji yang Akan Diterima PNS Berdasarkan PP 15/2019, Tertinggi Golongan IV Rp 5,9 Juta

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Besaran Gaji yang Akan Diterima PNS Berdasarkan PP 15/2019, Tertinggi Golongan IV Rp 5,9 Juta

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca: Kenaikan Gaji PNS Dari Januari Dirapel April, Segini Besaraannya Mulai Dari Golongan I Sampai IV

Baca: Ramalan Zodiak Sabtu 16 Maret 2019 - Aries Kencan Nih, Rencana Perjalanan Pisces Tertunda

Baca: Daftar Nama yang Tertulis di Senjata Pelaku Penembakan Masjid di New Zealand, Siapa Saja?

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

ilustrasi PNS
ilustrasi PNS (tribunnews)

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Baca: Cara Sadis Rian Sibarani Pembunuh Bayaran Habisi Jaksa Kejari Batam, Selalu Bawa Foto Korban

Baca: Hasil Drawing Liga Champions, Partai Paling Panas Barcelona vs Manchester United

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.

Kenaikan Gaji PNS Dirapel April 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

Baca: McDonald’s Buka Gerai di Jambi, Banyak Gratisannya Selama Masa Promo

Baca: Gagal! Penyelundupan Sabu-sabu 100 Kg Senilai Rp 150 Miliar, Masuk Bak Fiber Ikan

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meksipun pencairan (kenaikan gaji) pada bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (13/3).

"Tentu untuk bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambung dia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved