Tak Perlu Antre, Cukup dengan Aplikasi Mobile JKN, Semua Bisa Dilakukan untuk BPJS Kesehatan
Tak Perlu Antre, Cukup dengan Aplikasi Mobile JKN, Semua Bisa Dilakukan untuk BPJS Kesehatan
Penulis: Fitri Amalia | Editor: Deni Satria Budi
Tak Perlu Antre, Cukup dengan Aplikasi Mobile JKN, Semua Bisa Dilakukan untuk BPJS Kesehatan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dengan berkembangnya teknologi saat ini, model pelayanan juga berubah. Teknologi saat ini membuat pelayanan tersedia di genggaman kita, sehingga masyarakat saat ini dapat memenuhi kewajiban atau mendapatkan pelayanan dimana saja melalui smartphone.
Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sekarang hadir sistem teknologi berbasis aplikasi mobile, yakni Mobile JKN. Aplikasi ini hadir guna meningkatkan kepuasan peserta dalam pelayanan administrasi serta percepatan akses digital-service BPJS Kesehatan.
Baca: Peserta BPJS Ngeluh, Tiga Rumah Sakit di Kota Jambi Ini Belum Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Baca: Ini Keuntungan yang Diperoleh Masyarakat yang Beralih Dari Jamkesda ke BPJS Kesehatan
Baca: BREAKING NEWS: Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Bungo, Jambi Nekat Gantung Diri Saat Rumah Sepi
"Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu mengantri di kantor cabang hanya untuk mengecek tagihan, mengganti faskes, mengupdate data peserta seperti alamat, nomor telpon, alamat email serta pengecekan nomor kartu peserta, melalui mobile JKN semua bisa dilakukan," ujar Anggi, selaku Humas BPJS Kesehatan Jambi, Jumat (15/32019).
Ia mengatakan, aplikasi mobile JKN merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di Kantor Cabang atau Fasilitas Kesehatan, diubah dalam bentuk Aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dimana saja kapanpun tanpa batasan waktu.

Melalui aplikasi ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mengakses beragam informasi seputar BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah di manapun dan kapanpun.
"Masyarakat juga tidak perlu lagi untuk datang dan mengantri ke kantor cabang atau kantor kabupaten untuk melakukan pengurusan administrasi," katanya.
Baca: Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS Dijamin Pelayanan Kesehatan
Baca: KPK Soroti 2 BUMD di Provinsi Jambi, Usai Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Sejumlah Pejabat Pemprov
Baca: Ayah Tiri di Jambi yang Cabuli 3 Anak Perempuannya yang di Bawah Umur, Divonis 17 Tahun Penjara
Untuk dapat menikmati layanan ini sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau Apple Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.
"Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia," pungkasnya.(*)
Tulisan dengan judul Tak Perlu Antre, Cukup dengan Aplikasi Mobile JKN, Semua Bisa Dilakukan untuk BPJS Kesehatan ditulis oleh Fitri Amalia