Dugaan Korupsi PT JIM, Di Persidangan Terdakwa Mengaku Tidak Pernah Transaksi dengan PT Kuda Laut
"Saya tidak pernah memberikan setetes pun pada PT Kuda Laut. Pernah ada rencana transaksi tapi itu juga tidak jadi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dugaan kasus korupsi di PT Jambi Jaya Makmur (JJM), masih dalam tahapan pemanggilan saksi. Namun, PT JIM membantah adanya transaksi dari perusahaan PT Kuda Laut.
"Saya tidak pernah memberikan setetes pun pada PT Kuda Laut. Pernah ada rencana transaksi tapi itu juga tidak jadi," sebut Sunardi, Direktur PT JIM yang jadi terdakwa.
Sedangkan perwakilan PT Kuda Laut, mengaku pernah bertransaksi.
Baca: Sukses Kariernya Pada Serial Sky Castle, Mulai 8 Maret Yum Jung Ah Bintangi Film Ignition
Baca: Vanessa Angel Dikabarkan Putus dengan Kekasihnya, Ibunda Bibi Ardiansyah Ungkap Hal Ini ke Publik
Baca: Listrik di Kerinci&Sungai; Penuh Masih Mati Total Hingga 2 Hari ke Depan, Target PLN, Jumat Normal
"Saya cuma menyampaikan base on data yang mulia," sebut saksi tersebut sembari mengatakan dirinya bukan direktur perusahaan PT Kuda Laut.
Sebelummya diketahui dalam dakwaan, Sunardi sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau keterangan isinya tidak benar atau tidak lengkap berupa SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Jambi Jaya Makmur periode Oktober 2013 sampai Desember 2015.
Baca: Postingan Foto Pakai Bikini kena Semprot Netizen, Marissa Nasution Kasih Sindiran Keras ke Warganet
Baca: Hotman Paris Bongkar Hubungan Luna Maya & Faisal Nasimuddin, Tak Dapat Jawaban Soal Reino Barack
Baca: VIDEO: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Shan United vs Persija Jakarta, Piala AFC 2019
Pada Tahun 2017 PT. JJM, yang beralamat di Jl. Sentot Ali Basa No. 44 RT. 020 Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, termasuk dalam Pengawasan Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatera dan Jambi. Yang mana PT. Jambi Jaya Makmur yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa.
Baca: Tips Kecantikan - Bahan Alami yang Ada di Dapur Untuk Berbagai Masalah Kulit, Pernah Coba?
Baca: Listrik di Kerinci&Sungai; Penuh Masih Mati Total Hingga 2 Hari ke Depan, Target PLN, Jumat Normal
Baca: SEDANG TANDING VIDEO: Shan United Vs Persija Jakarta Link Live Streaming RCTI Piala AFC 2019 16.00
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 A Undang-undang Republik Indonesia, nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomo 16 tahun 2009," kata jaksa.(*)