Kasus Dugaan Korupsi Alkes Puskesmas Bungo Berlanjut, Dua Tersangka Lain Segera Menyusul Solikin
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bungo, masih akan berlanjut.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bungo, masih akan berlanjut. Sebab, tim penyidik Kejari Bungo, sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Luhur Supriyohadi menyampaikan, saat ini kedua tersangka masih dalam tahap penyidikan.
Baca: Kasus Alkes Bungo, Esksekusi Vonis Terdakwa Solikhin Tunggu Putusan Inkrah
Baca: WANITA Pengantin Baru Ini Dirudapaksa Oleh Ayah Mertua : Lalu Adegannya Direkam Kakak Iparnya
Baca: Kejutkan Musuh di Belantara Hutan Kalimantan, KKO Marinir Sampai Bantai Pasukan Inggris & Malaysia
"Tersangkanya sudah ditetapkan dua orang, RZ dan RJ. Keduanya merupakan rekanan dalam pengadaan alkes," ungkap Luhur.
Mengenai peran keduanya, terang Luhur, kedua tersangka ini berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengikuti pengadaan alkes.
Informasi yang diperoleh, RZ membawa nama PT Raziyan Anugrah Farma dan RJ membawa nama PT Maga Ghali Alkesindo.
"Yang pemenang lelang perusahaan RZ, tapi yang ikut berperan dalam pengadaan itu perusahaan RJ. Jadi, keduanya ikut berperan bersama-sama di sana," lanjutnya.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Alkes Bungo, Pembelaan Solikin Ditolak
Baca: Kejutkan Musuh di Belantara Hutan Kalimantan, KKO Marinir Sampai Bantai Pasukan Inggris & Malaysia
Baca: NYALI Marinir AS Kecut, Tatkala Berhadapan dengan Pasukan Elite TNI AL Ini: Aksi Mengerikan Denjaka
Kasi Pidsus Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji menambahkan, penetapan tersangka itu usai pengembangan terhadap terdakwa Solikin.
"Ya, karena adanya pasal 55 itu, mereka melakukan secara bersama-sama. Artinya, Pak Solikin selaku PPK, di sini tidak sendiri. Saat ini kita juga sedang menunggu perkembangannya," terangnya.
Kata dia, jika berkas-berkasnya sudah lengkap, nanti pihaknya akan melimpahkan perkara itu untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Sementara itu, Solikin telah mendengarkan vonis dari majelis hakim belum lama ini.
Dia divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, dia juga divonis membayar denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan.
Dia dituntut dengan dakwaan subsider, pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 kitab Undang-undang Hukum Pidana.(*)