Aktivis HAM Robertus Robet Dipulangkan Kamis Sore, Ungkap Permintaan Maaf Bila Dirasa menghina ABRI
Aktivis HAM Robertus Robet yang dijemput polisi ke rumah Kamis dini hari akhirnya dipulangkan pada Kamis sore
TRIBUNJAMBI.COM - aktivis HAM Robertus Robet yang dijemput polisi ke rumah Kamis dini hari akhirnya dipulangkan pada Kamis (7/3/2019) sore.
Robertus Robet merupakan aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia dan juga seorang dosen di UNJ (Universitas Negeri Jakarta).
Robertus Robet diamankan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait dengan orasi yang ia sampaikan saat Aksi Kamisan di depan Istana Negara.
Dikutip dari Kompas.com, Robertus yang memakai jaket biru dan celana jeans keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, sekitar pukul 14.25.
Baca: Taggar #BebaskanRobet #BebaskanRobertusRobet Trending Twitter,Robet Klarifikasi Tak Berniat Hina TNI
Baca: Sosok Robertus Robet Dosen Bergelar Doktor dan Aktivis HAM yang Ditangkap Terkait Orasi Aksi Kamisan
Baca: Babak I Persebaya Surabaya vs Persib Bandung Berakhir Imbang, Erwin Ramdani Bikin Gol Pembuka
Dosen yang memiliki gelar doktor itu didampingi oleh tim kuasa hukum beserta Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Robertus sempat memberi keterangan kepada awak media.
Ia meminta maaf atas orasinya yang dinilai menghina institusi TNI.
"Oleh karena orasi itu saya telah menyinggung dan dianggap merendahkan atau menghina institusi saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf," ungkap Robertus.
Ia menegaskan tak berniat untuk menghina dan merendahkan institusi TNI.
Aparat kepolisian, ujar Robertus, memperlakukannya dengan baik selama proses pemeriksaan.
Ke depannya, ia menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian.
"Saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami nanti saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkannya sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Robertus.

Robertus Robet sebelumnya ditangkap karena diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.
Dalam orasinya itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.