PTUN Menangkan Zamzami Rahman, Kembali Menjadi Anggota DPRD Merangin Ini yang Akan Diterimanya
Setelah tidak melakukan banding terhadap hasil putusan PTUN terhadap gugatan Fauzi Yusuf, hakim PTUN juga mengabulkan permohonan terhadap H Zamzami
Penulis: Muzakkir | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Setelah tidak melakukan banding terhadap hasil putusan PTUN terhadap gugatan Fauzi Yusuf, hakim PTUN juga mengabulkan permohonan terhadap H Zamzami Rahman, Spd.MM.
Kamis (28/2), Hakim PTUN memutuskan jika gugatan untuk mencabut SK Gubernur Jambi dikabulkan.
Dengan demikian, gubernur harus membayar semua gaji dan hak-hak Zamzami yang tertunda selama ini.
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada Zamzami untuk masuk kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Merangin.
"Alhamdulillah, hasilnya sama dengan pak Fauzi kemarin. Sayo diperintahkan untuk masuk kembali," kata Zamzami, Kamis (28/2).
Jika Fauzi Yusuf kemarin Gubernur Jambi melalui bagian hukumnya pikir-pikir untuk melakukan Banding.
Namun dengan hasil keputusan untuk Zamzami, gubernur Jambi langsung menerima hasil putusan itu.
"Iya langsung inkrach. Cuman itu aja bedanya," imbuhnya.
Hal itu juga diungkapkan oleh Karo Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini.
"Untuk kedua anggota dewan itu, kita menerima hasil putusan PTUN. Kita tidak melakukan banding," kata Ali Zaini. (*)
Baca: Rencana Pembangunan Pabrik Semen Baturaja di Sarolangun Ditargetkan Tahun 2024 Sudah Mulai Produksi
Baca: Viral Video Warga Hajar Pilot India yang Jatuh Dari Jet Tempur Usai Ditembak Jatuh Pakistan
Baca: Tanya Jawab Eksklusif: Kunci Sukses Indra Sjafri, Sang Pemegang 2 Gelar Juara
Baca: Jadwal MotoGP 2019, 10 Hari Jelang Balap, Valentino Rossi Buka-bukaan Soal Kondisi Tim & Motornya