Satgas Waspada Investasi Bekukan 231 Fintech Ilegal, Nasabah Harus Jeli

Melalui akun resminya, Tim Satgas Waspada Investasi membekukan 231 entitas fintech peer to peer lending ilegal.

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Fitri
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Endang Nuryadin. 

Laporan wartawan Tribun Jambi Fitri Amalia

TRIBUNJAMBI.COM - Melalui akun resminya, Tim Satgas Waspada Investasi membekukan 231 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Perhentian ini resmi diberlakukan sejak 13 Februari 2019. Daftar 231 entitas fintech ilegal ini dapat dilihat di website resmi Otoritas Jasa Keuangan.

Sebanyak 231 entitas fintech peer to peer lending ilegal tersebut di antaranya aku rupiah, bling-bling, Bos tunai, cash kita, cash market, credit Smart.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Endang Nuryadin saat di konfirmasi, membenarkan adanya pemberhentian kepada 231 entitas fintech peer to peer lending ilegal ini oleh Satgas waspada investasi.

Baca: Penyakit Brucellosis bisa Menular dari Hewan ke Manusia, 150 Sapi di Kerinci Diperiksa

Baca: Bobol Ratusan Juta dari ATM, Ternyata Iryansyah Belajar Cara Ganjal ATM dari Penumpang Travel

Baca: Pulau Pandan Kembali Diobrak-abrik Polda Jambi, Sampai Kejar-kejaran

Baca: Gara-gara Selewengkan Dana Desa dan Cabuli Janda, Dua Kades di Bungo Dicopot

Endang mengatakan, dengan diumumkannya adanya entitas fintech ilegal ini sebagai peringatan kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman kepada fintech yang resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Masyarakat juga harus jeli, jadi harus yang berizin dari OJK, yang resmi, jangan yang ilegal," tegasnya.

Endang menjelaskan, masyarakat sebelum meminjam uang melalui fintech maka calon peminjam harus memastikan beberapa hal yakni pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin OJK. Nasabah dapat melakukan pengecekan di website OJK.

Kedua, peminjam melakukan peminjaman sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan.

"Pinjam untuk kebutuhan produktif,bukan konsumtif dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan. Agar tidak memberatkan pertimbangan tanggungan atau cicilan lain yang harua dibayar," ujarnya.

Ia melanjutkan, calon nasabah perlu mengingat kewajibannya yakni melunasi tepat waktu. Yang terpenting jangan melakukan sistem gali lobang tutup lobang dalam meminjam uang.

"Jangan bayar pinjaman dari uang pinjaman yang baru. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji," ujarnya.

Baca: Pernah Jadi Korban Ganjal ATM? Polda Jambi Telah Tangkap Pelakunya, Raup Uang Korban Rp300 Jutaan

Baca: Kisah Fela Gadis Indonesia Lelang Perawan Rp 19 Miliar, Pemenang Berencana Menikahi dan Nafkahi

Baca: Lihat Rekaman CCTV, Dua Pelaku Penganjal Kartu ATM Ditangkap

Baca: Semua Pegawai Dinas PU Kota Jambi Dikurung di Kantor, Digiring Tes Urin

Penting diketahui nasabah, bahwa nasabah harus mengetahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam. Nasabah bisa melakukan survei terlebih dahulu dan Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

Ia juga menegaskan, bahwa nasabah perlu dan wajib memahami kontrak perjanjian.

"Ini yang terkadang kerap dilupakan nasabah, jadi kita sarankan calon debitur selalu membaca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan bila belum paham," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved