APS dan APK Caleg Ditertibkan, Panwaslu Danau Sipin Bingung Cari Alamat Kantor Pengurus Partai

Panwaslu Kecamatan Danau Sipin menertibkan Alat Peraga Kampanye liar dan Alat Peraga Sosialisasi yang dipasang pada pohon dan tiang listrik.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JAMBI/ABDULLAH USMAN
30102018_Penertiban APK 

Laporan wartawan Tribun Jambi Hendri Dunan Naris

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Panwaslu Kecamatan Danau Sipin temui banyak caleg yang memasang APK dan bukan APS.

Panwaslu Kecamatan Danau Sipin menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang bukan pada tempatnya. Seperti pada pohon dan tiang listrik serta bukan pada zonasi yang diizinkan KPU.

Namun, upaya penertiban itu dinilai tidak optimal karena seusai mereka melakukan penertiban, APK atau APS lain dipasang pada tempat yang sama.

Baca: Prediksi Susunan Pemain Garuda Muda Timnas U-22 Indonesia vs Thailand yang Siaran Langsung di RCTI

Baca: Berseteru dengan Syahrini, Nikita Mirzani: Diblokir Sama Dia Gak Masalah Malah Ucap Selamat

Baca: Curhatan Luna Maya di Tengah Hebohnya Kabar Sang Mantan Akan Nikahi Syahrini, Rela dan Ikhlaskan

Baharudin Daeng Amjah, Ketua Panwaslu Danau Sipin kepada Tribun (25/2) mengungkapkan hal itu. Diakuinya bila apa yang sudah mereka lakukan menjadi kurang efektif.

"Kami sudah banyak melakukan penertiban APK atau APS Liar yang tidak pada tempatnya. Tapi tak lama setelah itu, ada lagi yang masa pada tempat uang sama," ungkap Baharuddin.

Baharuddin sendiri mengungkapkan bahwa mereka tidak bisa langsung melakukan tindakan atau eksekusi APK dan APS yang melanggar. Secara administratif mereka harus melakukan kajian dan memberikan peringatan kepada partai dari caleg tersebut.

Namun, kenyataanya, pihak Panwaslu Kecamatan sendiri banyak tidak mengetahui di mana kantor pengurus daerah atau kecamatan dari masing-masing partai. Sehingga itu juga menjadi hambatan bagi mereka.

"Kami sudah lakukan kajian dan temukan pelanggarannya. Tetapi ketika ingin menyurati dan memberikan teguran serta peringatan. Kesulitan untuk mencari alamat kantor partainya," keluh Baharuddin.

Maka dari itu mereka tetap akan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam pemasangan APK dan APS secara liar tersebut.

Baca: Dua Animator Indonesia Tembus Oscar 2019, Filmnya Kalah Dari First Man yang Raih Efek Visual Terbaik

Baca: Semua Pegawai Dinas PU Kota Jambi Dikurung di Kantor, Digiring Tes Urin

Baca: Mendagri Tegaskan Dukung Kepala Daerah yang Kampanye Dukung Paslon, Dengan Syarat. . .

Kendala lain, Baharuddin mengungkapkan bahwa APS dan APK memiliki pedoman dan aturan yang berbeda. Dimana APK memang resmi diberikan oleh KPU.

Namun, banyak juga caleg yang dibolehkan membuat APS tapi dengan syarat melengkapi semua unsur APKnya. Sehingga, pihak Panwaslu Kecamatan juga bimbang untuk menindak bila ternyata pemasangannya sudah sesuai zonasi.

"Dalam APS itu tidak boleh memasang semua unsur dalam APK. Tetapi ada caleg yang sama persis dengan APK tapi dalam bentuk APS. Ini kami harus sering-sering berkoordinasi dengan Bawaslu Kota sebelum mengambil tindakan," ujar Baharuddin.

Maka dari itu, Baharuddin sendiri mengatakan bahwa pemasangan APS dan APK selama dalam zona yang ditentukan dan bentuk serta ukuran sesuai ketentuan, pihaknya tidak akan menertibkan. Tetapi bila ada unsur yang melanggar, mereka akan tetap melakukan penertiban.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved