Ramli tak Kapok-kapok, Berkali-kali Dipenjara Karena Kasus Ini, Kali Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
"Selain Ramli, yang lainnya dituntut 2 tahun masing-masing," katanya, Kamis (21/2/2019) lalu.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ahmad Ramli, terdakwa kasus pencurian, dituntut hukuman paling tinggi daripada teman-temannya. Dia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) kurungan tiga tahun penjara. Sedangkan tiga temannya yang lain dituntut dua tahun penjara.
Selain Ramli, tiga terdakwa lainnya yang juga divonis adalah Agustoyadi, Sadam Husen dan Arafik. Ramli divonis penjara tiga tahun karena dia sudah melakukan pencurian berkali-kali.
Makaroda Hafat, Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut mengatakan, tuntutan mereka masing-masing.
Baca: Terdakwa Pipanisasi Tanjab Barat, Senin Ini Dijadwalkan Dengarkan Tuntutan dari Jaksa
Baca: 1002 Pasang Orangtua dan Anak Ikut Lomba Mewarnai
Baca: Cara LIVE Streaming Chelsea vs Manchester City di TVRI, Final Carabao Cup Minggu (24/2/2019)
Baca: 7 Terpidana Mati Berisiko Tinggi Asal Kalbar Dipindahkan ke Nusakambangan
"Selain Ramli, yang lainnya masing-masing dituntut dua tahun," katanya, Kamis (21/2/2019) lalu.
Seblumnya empat terdakwa mencuri di rumah kosong milik Yan to di Jalan Setia Budi Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur tahun 2018 lalu.
Barang-barag yag mereka curi bukanlah barang-barang elektrinik, melainkan besi oagar teralis rumah dan atap seng.(*)