500 Perkara Masuk ke Pengadilan Agama Sabak Setiap Tahun, Masalah Kawin Cerai Mendominasi

Pengadilan agama Muara Sabak akui perkara masuk yang ditangani setiap tahunnya terbilang tinggi.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Pengadilan agama Muara Sabak. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pengadilan agama Muara Sabak akui perkara masuk yang ditangani setiap tahunnya terbilang tinggi.

"Setiap tahunnya lebih dari 500 perkara selalu kita terima, dimana perkara perkawinan dan perceraian cukup tinggi," ujar Ketua Pengadilan Agama Muara Sabak Hj. Hasnaini.

Lebih lanjut dikatakannya pula, dari perkara-perkara yang masuk tersebut selain perkara pernikahan, cukup mendominasi juga terjadi pada dispensasi nikah yang menunjukkan tren tinggi.

"Untuk dispensasi nikah sendiri tidak semerta-merta langsung kita terima, tentunya melalui proses," sebutnya.

Baca: Nyeleneh, SMA di AS Ini Gelar Pemilihan Payudara dan Bokong Terindah, Ini Akibatnya

Baca: Alex Terancam Hukuman Mati Karena Bunuh Istri

Baca: Cara & Link Pre-Order Samsung Galaxy S10 di Indonesia, Beragam Bonus Menanti Lho!

Baca: VIDEO: Melihat Lebih Dekat, Gunungan Sampah di TPA Talang Gulo

Selain itu juga perkara isbat nikah, dan yang disayangkan di Tanjung Jabung Timur ini masih ada juga perkara yang kita terima terkait nikah di bawah tangan (Nikah Siri) serta poligami.

"Untuk penyebab kasus dan alasan pasangan beragam. Dan ini menjadi PR untuk kinerja kita ke depan," jelasnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung di lapangan kantor Pengadilan Agama Muara Sabak tersebut, dihadiri Bupati Tanjung Jabung Timur, Forkompinda dan pejabat terkait.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved