Hakim Geram Sekda Batanghari Ditanya Banyak Jawab Tak Tahu dan Lupa di Sidang Dugaan Korupsi PDAM
Bachtiar selaku sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Batanghari lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa, ketika persidangan.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bachtiar selaku sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Batanghari lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa, ketika persidangan.
Yandri Roni selaku hakim ketua persidangan dugaan korupsi PDAM Batanghari geram atas ketidaktahuan sekda ini.
"Sekda kok banyak tak tak mengerti dia harusnya paham, kalau dia tidak paham data sebagai pimpinan ya minimal di berkas itu ada yang disebut," kata Yandri Roni.
"Bukan menyebut-nyebut yang diluar kasus yang sedangkan disidangkan ini, tapi kasus ini," tambahnya.
Sebelumnya Musdar atau Wakboy juga didakwa menyalahgunakan uang seoran rekening air pelanggan PDAM Tirta Batanghari cabang Mersam pada September sampai Desember 2015.
Baca: Ngaku Kerap di Manfaatkan Sahabat & Tak Kuat Dihujat Netizen, Salmafina Sunan Lepas Jilbab
Baca: Aksi Teror Kain Api Misterius di Semarang Resahkan Warga, Kapolda: Dilakukan Orang Terlatih
Baca: VIDEO: Lukah Gilo di Penyengat Rendah, Seni Tradisi Jambi Sarat Mistis, Gerakkan Boneka Pakai Mantra
Baca: Tak Tahu Dirinya Hamil, Mahasiswi Ini Jatuh Koma 4 Hari, Ketika Bangun Kejutan Besar Menanti
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 19 Februari 2019 - Aries Kesepian di Rantau, Pikiran Sagitarius Random
Selain itu juga pada Januari sampai Desember 2016. Hal ini bertentangan dengan pasal 343 ayat (1) huruf r UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pengelolaan BUMD.
Selain itu juga pasal 1 bagian I angka 2a Kemen Otda nomor 8 tahun 2000 tentang pedoman akuntansi PDAM.
Penyidik sudahmengumpulkan berkas 25 dokumen baik rekening koran dan tagihan pelanggan.
Kasus ini tercatat di pengadilan neeri jambi fengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb.