Diancam Somasi, Kejari Tanjab Barat Undang Wajib Pajak 'Bandel' untuk Lakukan Hal Ini

"Mengundang para wajib pajak itu untuk datang kesini (Kejari red) kita konfirmasi untuk segera melakukan pembayaran kewajibannya,"

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/darwin
Heri Susanto, Kasi Datun Kejari Tanjab Barat, 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Darwin Sijabat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) melalui tim jaksa pengecara negara (JPN), mengundang wajib pajak yang menunggak di Tanjab Barat. Dan, apabila tiga kali tidak dipenuhi, akan disomasi.

Undangan diberikan kepada wajib pajak yang menunggak berdasarkan MoU tahun 2018 lalu oleh pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

Baca: Harga Tiket Pesawat Turun 20 Persen, Harganya Jadi Segini

Baca: Ustaz Abdul Somad Jelaskan Bacaaan dan Amalan Agar Sembuh dari Sakit

Baca: Jejak Karier Istri CEO Bukalapak, Diajeng Lestari Tampil Cantik dengan Brand HijUp.com

"Bapenda meminta dengan memberikan surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak di Tanjab Barat yang 'bandel' tidak membayar pajak," ungkap Heri Susanto, Kasi Datun, Kejari Tanjab Barat, Jumat (15/2/2019).

Dengan adanya kerja sama tersebut kata Kasi Datun, yang melahirkan SK itu disambut baik Kejari Tanjab Barat.

Kejari dengan tim jaksa pengacara negara (JPN) akan mendampingi dalam memberikan layanan hukum dan bantuan hukum, dan ilakukan tanpa biaya atau pungutan, sebab hal ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya.

Baca: Rusa Diserang Penyakit Zombie, 10 Penyebab Manusia Bisa Berubah Jadi Zombie!

Baca: 1 Jam Polisi Menunggu, Ini Kronologi Penangkapan Kurir Pembawa 4 Ribu Pil Ektasi dari Pekan Baru

Baca: Fakta Baru Sidang Ahmad Dhani Kasus Vlog Idiot - Surat buat Ibu hingga Eksepsi Ditolak & Peci Sufi

Dari kuasa tersebut, ada sebanyak lima orang yang menunggak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk itu atas nama kejari, selaku kasi Datun, pihaknya telah menyampaikan undangan kepada yang bersangkutan untuk meminta penjelasan.

"Mengundang para wajib pajak itu untuk datang kesini (Kejari red) kita konfirmasi untuk segera melakukan pembayaran kewajibannya," tuturnya.

Pembayarannya langsung ke bidang terkait, yaitu bapenda. Setelah pembayaran itu kemudian bukti setoran tersebut disampaikan ke Kejati ditembuskan ke Kejagung.

Baca: Dijerat Dakwaan Subsider, Segini Tuntutan JPU Kejari Bungo Terhadap Terdakwa Pengadaan Alkes Bungo

Baca: VIDEO VIRAL Keranda Mayat Dihanyutkan di Sungai Sebelum Dikubur, Ada Pesan untuk Pemerintah

Baca: Luna Maya Sebut Masih Betah Ngejomblo, Benarkah Belum Move On Dari Reino Barrack?

Untuk maksimalkan pendapatan asli daerah tersebut, kejari dengan skk tersebut dalam jangka waktu tiga bulan dari kepala bapenda selaku pemberi kuasa.

Dia berharap dengan demikian para wajib pajak ini dapat melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Sebab ini sudah menjadi kesulitan bagi bapenda untuk menagihnya.

Jika tidak, maka wajib pajak tersebut akan diberikan sanksi tersebut dengan somasi dan gugatan perdata. Dimana apabila wajib pajak tersebut tidak memenuhi undangan yang dilayangkan sebanyak tiga kali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan sambutan dalam acara penghargaan bagi wajib pajak besar di kantor Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).(KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA )
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan sambutan dalam acara penghargaan bagi wajib pajak besar di kantor Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).(KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA ) (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

"Langkah selanjutnya tentu kita somasi, kita lakukan gugatan perdata, gugatan perdata selanjutnya. Mudah-mudah tidak sampai perdata, mereka sudah melunasinya," ungkapnya tegas.

Selain itu upayanya yaitu melalui pengadilan dengan gugatan. Kemudian harta tergugat disita, lalu dijual dan dibayarkan tunggakan sesuai dengan tunggakan yang harus dibayarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved